MANADO, lensasulut.com – Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Utara, Jackson AW Kumaat memberikan penjelasan tentang Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan kubu Daryatmo melalui putusan sela yang memerintahkan ditundanya pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. M.HH-01.AH.11.01.
Putusan sela bernomor: 24/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Maret 2018. Menurut pria yang akrab disapa Jacko ini, bahwa tidak berpengaruh terhadap agenda, serta program Partai Hanura menghadapi Pemilu 2019 yang saat ini sedang berproses.
“PTUN hanya meminta penundaan pelaksanaan SK Kementerian Hukum dan HAM tentang kepengurusan baru. SK Kemenkumham tersebut mengakui kepengurusan terbaru Hanura yang dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang. SK itu juga sudah diberlakukan, oleh karena itu maka SK tersebut tak bisa lagi ditunda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPD Hanura termuda ini menambahkan bahwa Ketum OSO telah menegaskan agar semua kader jangan terpengaruh dengan cerita dari pihak lain yang sudah bukan pengurus Hanura.
“Ketua Umum telah menyampaikan kepada seluruh kader agar tidak terpengaruh oleh mereka yang sudah bukan pengurus. Kita akan tetap fokus pada agenda serta program Partai menghadapi Pemilu 2019. Soal kepengurusan DPP, itu urusan internal Hanura dan Ketum OSO. Semuanya sangat jelas, dan saya merasa lucu kalau ada pihak yang merasa menang dalam hal ini. Menangnya dimana ?. Yang menggugat Daryatmo, putusannya dikabulkan PTUN dengan Putusan sela meminta Kemenkumham untuk menunda, bukan memenangkan kubu penggugat.” Tegasnya disela Rapat yang dilaksanakan di kantor sekretariat DPD Hanura Sulut, Jalan Samratulangi Manado, Kamis (22/3). (Jeff)