TUTUYAN lensasulut.com – Guna persiapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Boltim 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pengurus partai politik bertempat di kantor KPU Boltim, selasa (3/7/2018).
Ketua KPU Boltim Jamal Rahman mengatakan, bahwa dalam rakor ini pihaknya akan menyampaikan soal tahapan persyaratan pencalonan anggota DPRD Boltim.
“Soalnya mulai besok hari ini tanggal 4-17 Juli 2018 mulai dibuka pendaftaran caleg,” katanya.
Ia juga mengingatkan, para parpol wajib penuhi 30 persen caleg perempuan.
“Masing-masing dapil kan 10 caleg, jadi dari 10 itu mulai dari nomor urut 1 sampai 3 harus ada perempuan begitu juga nomor urut 4 sampai 6 dan seterusnya wajib penuhi caleg 4 orang sesuai aturan PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPRD Kabupaten/Kota,” terangnya.
Menurutnya, untuk itu para caleg DPRD mulai persiapkan persyaratannya sesuai aturan.
“Persyaratannya cukup banyak antara lain fotokopi ktp, ijazah akhir, SKCK, surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah namun lebih lengkapnya silahkan buka di PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPRD Provinsi Kabupaten/Kota,” ujar Jamal.
Sementara itu, Sekretaris KPU Boltim, Arfan Palima, menambahkan untuk caleg eks napi narkoba khusus pengedar dan korupsi sudah ada putusan tetap wajib mengumumkan ke media masa.
“Itu diatur di PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPRD Provinsi Kabupaten/Kota kemudian koran yang memuat itu diperlihatkan yang bersangkutan di KPU,” tambahnya. (rey)