Beranda Manado Sanksi Pemecatan Menanti Bupati Talaud. Ini Dia Pemicunya.

Sanksi Pemecatan Menanti Bupati Talaud. Ini Dia Pemicunya.

1849
0
BERBAGI
Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip.

MANADO lensasulut.com – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindak tegas Bupati Kabupaten Talaud, Sri Wahyuni Manalip (SWM). Tuntutan tersebut disampaikan lewat aksi solidaritas ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud, di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (25/7).

Aksi ini langsung mendapat tanggapan dari Gubernur Olly Dondokambey, melalui Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sulut Mecky Onibala, saat menerima Aksi Solidaritas ini. Tuntutan Solidaritas ASN ini kata Onibala, dipicu oleh tindakan SWM yang dinilai melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, yaitu melakukan mutasi jabatan terhadap sejumlah pejabat dan memecat ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemkab Talaud.

“Kami akan merekomendasikan ke Mendagri sesuai tuntunan ini. Rekomendasinya sampai pada pemecatan, sesuai pelanggaran yang dilakukan. Mutasi itu melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2. Sesuai aturannya, sebagai petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” tegasnya.

Aksi perwakilan ASN dan THL Talaud, di kantor Gubernur Sulut.

Sementara, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong, kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat pengusulan pemecatan SWM ke Mendagri terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukannya.

“Suratnya akan segera disampaikan kepada Mendagri secepatnya. Besok suratnya sudah dikirim,” ucap Kumendong.

Beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan Bupati SWM, sehingga memicu aksi solidaritas ini antara lain, pelantikan 305 pejabat eselon II, III dan IV yang dilakukan oleh SWM pada tanggal 19 Juli 2018 lalu.

Pelanggaran lainnya yang pernah dilakukan SWM termasuk keberangkatan dirinya ke Amerika tanpa ijin Mendagri. SWM juga dinilai tak mengindahkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/5876/OTDA, tanggal 18 Juli 2018 perihal tanggapan permohonan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemkab Talaud. Di mana, inti surat itu belum dapat menyetujui usulan Bupati SWM untuk memberhentikan dan mengangkat pejabat sampai dengan dilantiknya Bupati Talaud terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2018. (Jeff)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here