KOTABUNAN, lensasulut.com – Pembangunan talud sungai di Desa Bulawan ll Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), disoal. Warga setempat pun mengeluhkan proyek yang dikerjakan CV Tanjung Jaya ini. Diduga, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 291.100.000,- itu telah merugikan masyarakat.
Warga Bulawan, Kusno Lasabuda merasa merugi. Alasannya, pondasi yang rencananya akan dijadikan dasar rumahnya, sengaja dirusak. Dirinya pun sudah melapor ke Polsek Kotabunan serta ke instansi terkait. Namun hingga kini belum digubris.
“Saya seperti disudutkan. Padahal sudah melapor ke Polsek dan Dinas PU (Pekerjaan Umum). Hasilnya, tidak ada tanggapan. Waktu saya hanya terbuang percuma,” ujar Kusno saat bersua media ini.
Lebih miris kata dia, penyakit istrinya kambuh ketika mendapat kabar bahwa pondasi rumahnya telah dibongkar. Diakuinya, dirinya hanya meminta ganti rugi atas kejadian ini.
“Pondasi itu dibangun mengunakan uang. Hanya itu yang saya harapkan. Harus ganti rugi,” tuturnya.
Hal ini pun ditanggapi Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air, Hamid Alhabsyi. Kata dia, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan kontraktor pelaksana.
“Hal ini pasti diselesaikan. Hanya saja, kami harus melihat bukti kepemilikan tanah tersebut agar ada dasar hukumnya,” ujar Alhabsyi, Senin (6/8).
Menurutnya, jika ada bukti kepemilikan tanah, otomatis kontraktor akan memikirkan bagaimana, pondasi Kusno akan diganti rugi.
Selaku pelaksana proyek, Fadli Losung saat di konfirmasi mengatakan, dirinya melakukan pekerjaan karena berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Sangadi sendiri yang menunjuk titik yang akan dikerjakan.
“Soal pondasi milik Kusno, saya sudah mengatakan bahwa pondasi itu akan dibangun ulang, tapi yang bersangkutan tidak mau. Dia hanya ingin ganti rugi dengan uang cash,” terang Fadli.
Saya juga sudah berkomunikasi dengan Haji Rahman. Kata Haji tanah itu bukan miliknya tapi milik saya (Haji Rahman-red). Intinya saya melakukan pekerjaan itu sesuai dengan SPK,” sebut Fadli. (rey)