Beranda Bolmong Timur Gaji 2 Anggota BPD Desa Bulawan Induk Tak Dibayar, Bendahara Jelaskan Begini.

Gaji 2 Anggota BPD Desa Bulawan Induk Tak Dibayar, Bendahara Jelaskan Begini.

1363
0
BERBAGI
Masri Halah (kanan) Irsad Modeong (Kiri)

KOTABUNAN lensasulut.com – Dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bulawan Induk, Kecamatan Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tidak bisa lagi menerima honor. Pasalnya kedua Anggota BPD tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Masri Hala, dan Irsad Modeong yang diketahui adalah anggota BPD Desa Bulawan Induk mempertanyakan hal ini. Kata masri, kalau memang regulasi sekarang sudah seperti itu dirinya tidak mempermasalahkan tapi harus ada alasan yang jelas.

“Sudah delapan bulan saya sudah tidak lagi menerima gaji padahal sudah pernah saya menerimanya sekitar tiga bulan lalu. Sekarang, kata Bendahara Desa Sahrul Lombogia, sudah tidak bisa lagi karena sudah ada intruksi dari Inspektorat,” ujar Hala, Senin (13/8).

“Kata Bendahara lagi,  jika diberikan gaji itu, otomatis akan TGR,” sambungnya.

Nada yang sama disampaikan Irsad Modeong. Menurutnya jika memang gajinya sudah tidak bisa lagi diterimanya, berikan alasan yang tepat sebab selama ini kami bekerja sesuai tupoksi kami.

“Saya berfikir kami kerja di dua ruang yang berbeda. Jadi tidak mungkin menerima hanya satu tunjangan. Alangkah baiknya ketua BPD bentuk rapat  lalu demisionerkan saja. Bagaimana sebagai staf BPD lalu tidak bisa menerima gaji, bukan tidak mau lagi bekerja, tapi tidak ada orang yang suka bekerja trus hanya padamu negeri. Kami kan adalah pamantau kinerja Sangadi, kalau ada apa-apa pasti kami sebagai BPD yang kena” ujar Modeong.

“Kami juga tidak mengerti sebenarnya apa yang membatasi terkait hai ini.  Hanya dikatakan bendahara desa,  sudah ada informasi seperti itu yaitu mulai April. Kalau memang ada dasar misalnya Perbus tidak jadi masalah,” tambahnya.

Lajut Irsad,  dirinya bekerja sebagai BPD atas dasar Surat Keputusan (SK), dan kami dilantik di Kantor Camat. Kalau tidak berdasarkan SK, saya juga tidak mau mengaku anggota BPD. Jadi sebaiknya ketua bentuk rapat lalu putuskan status kami biar jelas.

Bendahara Desa Bulawan Induk, Sahrul Lombogia mengatakan, terkait Gaji BPD itu, memang bermasalah karena keduanya adalah ASN.

“Masalahnya keduanya ASN dan saya sudah konfirmasi ke inspektorat, teryata kalau dibayar gaji mereka, akan TGR,” terang Lombogia.

Lajut Dia, PNS mendapat TKD. Jadi antara dua disuruh pilih, “tunjangan daerah atau gaji BPD. Dengan catatan ada surat peryataan,” imbuhnya. (rey)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here