Beranda Bolmong Timur Delapan Bulan Tak Digaji, Ini Penjelasan Inspektorat Kabupaten Boltim.

Delapan Bulan Tak Digaji, Ini Penjelasan Inspektorat Kabupaten Boltim.

1032
0
BERBAGI
Meike Mamahit.

BOLTIM lensasulut.com – Dua anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa Bulawan Induk Kecamatan Kotabunan mengeluh. Pasalnya selama delapan bulan bekerja, tapi gaji mereka tidak pernah diberikan.

“Sudah delapan bulan saya tidak lagi menerima gaji. Padahal selama ini saya sudah bekerja. Alasan Bendahara Desa, gaji tersebut sudah tidak bisa diberikan karena sudah ada intruksi dari Inspektorat,” ujar Masri Hala, Anggota BPD aktif ketika ditemui belum lama ini.

Kata dia, jika memang ini sudah ada aturannya, seharusnya pemerintah desa ataupun Pemkab memberikan penjelasan kepada kami. Jangan seakan-akan menggantung kami seperti ini.

“Selama ini kami menjalankan tugas kami sebagai Anggota BPD. Meskipun kami adalah seorang PNS dan sebagai guru kami juga memiliki tugas mengajar. Tidak ada masalah jika gaji tidak diberikan. Tapi tolong kasih alasan yang jelas,” pintanya.

Pun dengan Irsad Modeong, Anggota BPD lain. Dia mengaku gaji tersebut sudah tidak bisa diberikan atas perintah inspektorat.

“Gaji sudah tidak ada. Katanya Inspektorat sudah memberikan peringatan. Jika gaji tersebut masih diberikan maka akan TGR. Tapi penjelasannya masih kurang dipahami. Jika kami sudah tidak bisa menerima gaji untuk apa kami bekerja,” tanya Irsad.

Dia berharap ada penjelasan yang rasional terhadap hal tersebut karena ini menyangkut hak.

“Kami sudah menjalankan kewajiban, jadi tidak ada salahnya menuntut hak,” katanya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Boltim Meike Mamahit membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pihaknya sengaja memberikan instruksi kepada semua desa agar tidak lagi membayarkan gaji seorang aparat desa yang berstatus PNS.

Dia pun menjelaskan jika ada aparat desa yang bersatus PNS maka dia harus memilih salah satu dari pekerjaan tersebut.

“Jadi kalau dia mengambil gaji PNS, maka gaji sebagai BPD tidak bisa diambil. Karena tidak bisa seorang PNS mengabdi pada dua tuan atau menerima gaji double. Tapi jika dia memilih BPD, gajinya sebagai seorang PNS tetap diambil tapi tunjangan sudah tidak bisa. Itu akan kena TGR,” jelasnya.

Dia pun mengimbau kepada semua pemerintah desa agar memperhatikan hal tersebut.

“Jika ada persoalan seperti ini, pemerintah desa harus segera melapor. Jangan sembarangan memberikan gaji pada akhirnya akan TGR,” pesan Mamahit.

Diketahui Dua anggota BPD tersebut merupakan seorang guru di SDN 2 Kotabunan dan SDN 1 Bulawan. (rey)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here