RATAHAN, lensasulut.com — Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap menegaskan tak ada penggantian Hukum Tua (Kepala Desa – red) terkait tertundanya pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di 99 desa Kabupaten Mitra. Pada hal sebelumnya telah ditetapkan pilhut bulan Oktober 2018 ini. Hal ini kata Sumendap, sudah diberitahukan ke DPRD.
“Itu sudah diserahkan ke DPRD Mitra, kalau saya mau jangan dulu ganti-ganti ini hukum tua. Tapi kalau ada DPRD yang desak-desak mau ganti ini hukum tua, DPRD mana dia,? Ngomong biar saya sampaikan ke hukum tua kalau mereka sudah tidak lagi menyenangi dewan-dewan ini.” Kata Bupati James Sumendap baru-baru ini
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Mitra Robby Ngongoloy juga membenarkan, jika pilhut ditunda dan belum dipastikan waktunya.
“Muda-mudahan tidak terlalu lama, karena ini akan berpengaruh terhadap pengurusan dokumen atau hal-hal yang menyangkut dengan pelayanan masyarakat.” jelas Sekda
Ia pun belum memastikan, jika penundaan pilhut ini langsung akan ada Plt di 99 desa yang masa jabatan hukum tua sudah berakhir.
“Sementara kita masih mencari solusinya, jika ini dipaksakan ada Plt ini juga berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan. Karena pengganti Plt ini harus PNS, sementara pegawai yang kita punya masih kurang. Kalau diambil dari setiap kecamatan dan dilingkungan pemkab pasti akan terganggu kinerja pemerintah kecamatan dan yang dipemkab. Kami sementara mengusahakan formatnya agar tidak ada problem nantinya.” tutupnya. (bayu)