Beranda Manado Dianggap Langgar Aturan, Lumentut Diberhentikan Dengan Tidak Hormat.

Dianggap Langgar Aturan, Lumentut Diberhentikan Dengan Tidak Hormat.

1090
0
BERBAGI
GS Vicky Lumentut (tengah) saat menghadiri acara Partai Nasdem.

MANADO lensasulut.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui Sekretaris Jenderal, Dr. Hinca Pandjaitan, SH. MH membenarkan kabar pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara, Dr. GS Vicky Lumentut (GSVL). Hal ini dibenarkan Hinca, saat dihubungi wartawan via WhatsApp, Jumat (28/9/2018).

Sikap GSVL yang juga Walikota Manado, dianggap melanggar aturan Partai. Sebelumnya pada Kamis tanggal 27 September 2018, GSVL sempat menghebohkan warga Manado karena beredar video dirinya saat menghadiri kegiatan pembekalan Caleg Demokrat di Maros, Sulawesi Selatan. Pada kegiatan ini dalam video berdurasi 25 detik, terlihat GSVL mendapatkan penyematan jaket Partai Nasdem dari Ketua Umum Surya Paloh.

Berikut pernyataan DPP Partai Demokrat atas pemberhentian terhadap GSVL yang disampaikan oleh Sekjen Hinca Pandjaitan.

Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, saat penyematan jaket Nasdem kepada GS Vicky Lumentut.

GSVL KAMI BERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT

Menyikapi berita peliputan pada beberapa media, terkait pemakaian Jaket Partai Nasdem dan peresmian sebagai kader Partai Nasdem terhadap kader Partai Demokrat yg menjadi Walikota Manado dan Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara a.n. GS Vicky Lumentut (GSVL), berikut adalah penjelasan resmi DPP Partai Demokrat :
1.​Partai Demokrat terkejut dengan berita tersebut karena pada komunikasi terakhir 17/9/2018, saat Rapat Konsolidasi DPP PD dengan Ketua Ketua DPD PD se Indonesia dan acara perayaan HUT Partai Demokrat ke-17, GSVL masih hadir sebagai bagian dari keluarga besar PD, sampai kemudian pada tgl 27/9/2018 GSVL berada di kantor DPP Nasdem dan hampir dipastikan masuk ke Nasdem.
2. ​Dua hari yang lalu, sebelum terjadinya peristiwa ini, kami telah mendengar adanya permasalahan hukum yang terkait dengan GSVL. Kami mendapatkan  informasi  bahwa GSVL mendapatkan panggilan pertama dari Kejaksaan Agung RI pada Tgl 24/8/2018. Kemudian, GSVL kembali mendapatkan panggilan kedua dari Kejaksaan Agung tanggal 24/9/2018, dan diagendakan akan diperiksa kembali pada  tgl 2/10/2018 sebagai Saksi. Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus No: Print-249/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penanganan banjir di Manado tahun 2014. Kami telah berusaha berkomunikasi dengan yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi, tetapi sama sekali tidak berhasil.
3.​Dengan penjelasan di atas, maka patut diduga bahwa pindahnya yang bersangkutan ke Nasdem adalah terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Dari kronologi tersebut patut diduga pula, GSVL sedang berupaya  mencari lokomotif perlindungan politik.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka sesuai aturan partai, DPP Partai Demokrat memberhentikan GSVL secara tidak hormat. Selanjutnya, kepemimpinan DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara diambil alih oleh DPP Partai Demokrat.

Jakarta, 28/9/2018 Sekjen DPP Partai Demokrat DR HINCA IP PANDJAITAN XIII SH MH ACCS. (jefry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here