KOTABUNAN lensasulut.com – Hati-hati jika berteriak-teriak, keras di jalan, apalagi dilorong-lorong di Desa Paret, karena akan kena denda. Bahkan jika berani membeli Cengkeh diperkebunan serta menjual minuman keras (Miras) akan mendapat sangsi tegas dari pemerintah setempat.
Di Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Pemerintah Desa (Pemdes) setempat telah membuat Peraturan Desa (Perdes) menyangkut pembelian cengkeh serta tentang penjualan minuman keras, Rabu (10/10/2018).
Sangadi (Kepala Desa-red) Paret, Ujin Mamonto, mengatakan Perdes tersebut dibuat bertujuan menciptakan rasa aman di wilayah hukumnya.
“Kami sudah membuat Perdes dari tahun lalu saat periode pertama saya menjabat. ‘kalu ba kuku (Berteriak keras-red) dapa denda dan harus bayar 100 ribu rupiah,” ujar Mamonto kepada lensasulut.com.
Selain itu ada juga Perdes menyangkut pembelian Cengkeh. Tujuan dari Perdes ini lanjut Sangadi, untuk meminimalisir tingkat pencurian di areal perkebunan.
“Jadi para pembeli Cengkeh jangan membeli di kebun tapi harus di kampung. Jika kedapatan ada yang membeli Cengke di perkebunan, akan di denda 500 ribu rupiah,” tegasnya.
Selain itu lanjut Mamonto, ada juga Perdes tentang Miras. Dijelaskannya, apabila warga Paret ada yang menjual Miras, sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggaran Perdes ini ialah hukuman denda Rp 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Perdes ini sudah kami sosialisasikan ke-masyarakat. Jika ada warga yang menjual Miras di denda Rp 500.000. Dan waktu Perdes ini berlaku aparat saya banyak yang menyita minuman keras. Tapi sekarang perdes itu hanya terdiam artinya jadi mandul,” ucapnya.
Dikatakan jadi ‘mandul’ karena banyak sekali pro dan kontra. Kata dia, ada masyarakat yang menggantung hidupnya hanya menjual Miras jadi kami juga memakluminya.
“Meski banyak pro dan kontra, Perdes tersebut belum ada yang dicabut. Artinya masih tetap berlaku sampai sekarang,” tuntasnya. (rey)