BOLTIM lensasulut.com – Oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) berinisial RA bakal dipolisikan. Pasalnya, RA Diduga telah melakukan penambangan tanpa izin di Hutan Produksi Terbatas (HPT) tepatnya di lokasi perkebunan Mogoyunggung Desa Buyat Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (04/12/2018).
Direktur Intelijen Investigasi dan HAM. Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia, Andy J Riyadhi Bahar, mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Mapolda Sulawesi Utara (Sulut) terkait penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah HPT.
“Pekan depan dia (RA-red) akan kami lapor. Kami akan buka laoporan di Polda Sulut terkait penambangan tanpa izin di Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berlokasi di perkebunan Mogoyunggung,” ujar Andy, Kamis (29/11/2018).
Menurut Andy, laporan yang akan dilayangkan sudah jelas karena HPT seperti hutan lindung. Sehingga berdasarkan Undang-undang 32 tentang pencemaran lingkungan serta Undang-undang 18 tentang Kehutanan itu yang menjadi dasar laporkan kami.
“Jadi paling lambat kamis depan Lakri akan buat laporan resmi ke Polda Sulut, dengan tembusan ke Mabes Polri dan kementrian terkait,” tadasnya.
Terkait hal ini RA saat di konfirmasi lensasulut.com via WhatsApp dirinya menampik apa yang dikatakan terhadapnya.
Kata RA, yang punya kebun di lokasi tersebut bukan hanya dia tapi ada banyak pemilik kebun yang bekerja tambang di lahan tersebut.
“Pemilik lahan disitu ada banyak Sementara mereka samua bekerja dilahan itu. Mengapa saya yang menjadi tujuan untuk dilapor? apa yang dikatakan Lakri Itu tidak betul,” tampik RA. (rey)