BOLTIM lensasulut.com — Sorotan Tajam kembali mendera Lembaga pendidikan. Uang Jajan siswa yang diambil oleh oknum guru jadi penyebab, Selasa (5/3).
Fahreji Damopolii siswa kelas 3 Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 1 Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), akhirnya pulang kerumah dengan keadaan sakit. Pasalnya, uang jajan yang diberikan orang tuanya sebesar Rp50.000 untuk biaya makan dan buat beli BBM diambil oleh oknum guru di sekolah tersebut.
Hal itu terjadi lantaran siswa tersebut terlambat masuk ke sekolah sehingga uang jajannya diambil oleh oknum guru itu.
Orang tua Fahreji, Apri Damopolii, kepada wartawan mengatakan, setiap terlambat anaknya diberi sanksi dengan membayar kepihak sekolah sebesar dua ribu rupiah dan itu tidak pernah dipermasalahkannya.
“Setiap terlambat anak-anak sekolah, babayar dua ribu rupiah. Tapi Itu kita nda permasalahkan. Yang kita permasalahkan, tadi kita pe anak terlambat, ibu guru iko ambe tape anak pe doi 50 ribu sampe dia mo makang akang deng mo beli minyak di motor so nda ada. Sampe ini kita peanak so saki lantaran terlambat makang,” tutur Apri dengan dialek kental Manado, Senin (4/3) sekitar pukul 12.00 Wita.
“Sebelumnya waktu siswa terlambat sanksinya hanya jalan bebek. Sekarang sudah diganti dengan membayar sebesar dua ribu rupiah dan yang terjadi sekarang bukan dua ribu yang diambil tapi lima puluh ribu. yang mengambil uang itu Ibu Ratmi,” ungkap Apri.
Apri mengungkapkan, jika yang diambil hanya sepuluh ribu tidak masalah tapi semua jajannya diambil sehingga untuk buat makan sudah tidak ada akhirnya lantaran kejadian itu Fahreji mengalami sakit.
Dia menilai oknum guru di SMUN 1 begitu kejam. Bahkan lanjut Apri, waktu dia mengatakan hal tersebut akan dilaporkan ke Kadis Pendidikan, oknum guru dengan spontan mengatakan silakan lapor tanpa ada rasa takut dan mengatakan kalau bapak keberatan uang itu akan dikembalikan.
“Kalu cuman 10 ribu kwa ada ambe biarjo. ini ada ambe samua sampe dia (Fahreji-red) mo bli akang makang so nda ada. Waktu kita bilang mo lapor pa kadis ibu guru itu bilang silahkan berati dia nda tako pa kadis padahal apa dia ada bekeng ini so jelas Pungli karena kita sebagai wali murid tidak ada pemberitahuan tentang pungutan dua ribu setiap siswa terlambat,” beber Apri dan dibenarkan isterinya.
Akibat kejadian itu, Fahreji mengalami sakit karena tidak makan. Apri pun mendesak agar pungutan di SMUN 1 Kotabunan sebesar dua ribu rupiah itu ditelusuri karena jika siswa terlambat diwajibkan membayar sebesar Rp2.000.
Kepala Sekolah SMUN 1 Kotabunan, Jordeni Okay saat dikonfirmasi media ini berdalih bahwah, terkait dengan pungutan dua ribu rupiah setiap siswa terlambat, itu adalah inisiatif dari pengurus osis.
“Dalam rangka peryaan Hut sekolah bulan maret lalu, osis berkesimpulan untuk mencari dana diluar untuk biaya perlombaan, tiba tiba inisiatif muncul dari pengurus Osis bahwa siswa yang terlambat harus membayar dua ribu rupiah, dimana waktu nya hanya sampai bulan maret ujarnya.
“Dan uang itu kemudian akan dikembalikan lagi ke siswa yang mendapatkan juara lomba dalam perayaan Hut sekolah. Lomba yang akan digelar Diantaranya lari kelereng, makan kerupuk dan lari karung. Jadi uang yang dikumpulkan itu hanya sampai bulan maret saja tidak bisa lewat dan itu sesuai dengan kreativitas pengurus Osis,” sambungnya.
Menurutnya sudah banyak cara yang dilakukan pihak sekolah agar tidak adalagi siswa yang terlambat dengan tujuan supaya ada efek jera.
“Sudah banyak cara yang kami lakukan agar siswa tidak lagi terlambat, mulai dari jalan jongkok, cabut rumput, membersihkan WC tapi masi banyak siswa yang terlambat, dengan tujuan supaya mereka jera, tapi cara ini banyak yang tidak di terima oleh semua orang,” tutur Okay.
Diapun mengimbau kepada orang tua siswa jika sudah pukul 7.30 Wita orang tua tidak usah menyuruh anaknya ke sekolah karena pada jam-jam tersebut siswa sudah tidak bisa masuk sekolah lagi. Karena pihak sekolah sudah menutup pintu gerbang. “Aturan ini kami buat agar Sekolah SMUN 1 Kotabunan akan lebih bagus,” tuntasnya.
Ratmi salah satu Guru mata pelajaran Fisika kepada wartawan mengaku, uang dua ribu rupiah yang diambil dari siswa yang terlambat sebagian sudah disumbangkan ke Masjid dan sisanya akan dikembalikan lagi ke siswa yang tadinya terlambat.
“Uang yang dipungut dari siswa yang terlambat sebagian sudah disumbangkan ke Masjid. dan sisanya 291 ribu rupiah akan kami kembalikan ke siswa. Ini sudah terakhir kali, jadi sudah tidak ada lagi denda keterlambatan sebesar dua ribu dan jika ada siswa yang terlambat kami dari pihak sekolah akan memulangkan siswa tersebut,” ucapnya.
Selaku wali kelas IPS lll, Sri Napu mengatakan kaget dengan adanya pungutan dua ribu di SMUN 1 Kotabunan.
“Saya kaget karna saya tidak tahu sama sekali kalau ada pungutan dua ribu itu karena waktu itu saya berada di tutuyan”. Singkat Napu.
Sekedar diketahui, beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat). (rey)