BOLTIM LensaSulut.com — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Bulawan Satu, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diduga syarat dengan unsur korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Menurut sumber resmi kepada media ini, pengelolaan BumDes Bulawan Satu ada unsur KKN. Pasalnya, yang seharusnya pihak mengelola BumDes tersebut adalah kalangan profesional, tapi menjadi pengelola adalah suaminya Sekretaris Desa (Sekdes) itu sendiri.
“Informasi yang kami dapat suami sekdes adalah pihak yang mengelola BumDes. Ini ada unsur KKN, harusnya bumdes managemennnya dari kalangan profesional atau pengusaha,“ kata sumber tersebut.
Sumber ini juga menjelaskan, jika keluarga sekdes yang mengatur BumDes maka ada dugaan keuntungan dari hasil BumDes hanya dipakai untuk kantong pribadi. Tetapi, kalau kalangan profesional yang jadi pengelolanya sudah pasti keuntungan akan dinikmati oleh masyarakat banyak yang ada di desa tersebut.
“Kami menduga ini permainan pemerintah desa. Mereka (Pemdes) tidak mau BumDes dikelola oleh orang lain,“ beber sumber ini.
Sekdes Bulawan Satu Sandy Husain saat di konfirmasi di rumahnya Jumat (31/1/20) mengakui bahwa suaminya salah satu pengelola BumDes. “Pengelola BumDes baru sekitaran dua orang suami saya Gandi Lapian dengan Faisal Taib. Kami belum bisa pakai orang lebih karena dananya terbatas baru sekitar Rp 100 juta,“ jelas Sandy.
Sebelumnya, Bupati Boltim Sehan Landjar melarang BumDes dikelola oleh keeluarga sangadi atau sekdes setempat. Sebab kata Sehan, BumDes adalah salah satu perangsang roda perekonomian masyarakat desa sehingga orang yang mengelolah BumDes harus mempunyai kemampuan untuk menganalisa usaha dan bidang apa yang mau dibangun.
“Pengelola bumdes harus memiliki kemampuan manajemen, yang bisa melihat potensi dan tata kelola bUmDes. BumDes harus dikelola oleh yang berjiwa entrepreneur dan mempunyai integritas, “ tegas Bupati, beberapa waktu lalu. (Dath)