Beranda Bolmong Raya Kemenag Bolmong Klarifikasi Pernyataan Terkait Kasus Mantan Kepala KUA Lolak

Kemenag Bolmong Klarifikasi Pernyataan Terkait Kasus Mantan Kepala KUA Lolak

899
0
BERBAGI
Drs. Tavip Pakaya

LOLAK, LensaSulut.com — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Drs. Tavip Pakaya dan Kasubag TU, Shabri Makmur Bora, S.Ag memberikan tanggapan atas pernyataan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) DR. Abdul Rasyid, M.Ag terkait kasus yang menimpa Mantan KUA Lolak, Budiarjo Tumbol,S,Ag. Tanggapan ini kata Tavip, guna memberikan informasi yang positif kepada publik tentang pernyataan Kakanwil Kemenag Sulut pada pemberitaan di salah satu media online yang menyatakan dirinya tidak mendapatkan pemberitahuan soal masalah ini sejak awal.

“Kasus ini sudah bergulir begitu lama, dan faktanya sekarang yang bersangkutan telah diputus hukuman 6 bulan penjara dan yang bersangkutan telah menjalaninya. Usaha kita sudah maksimal, bahkan Kanwil Kemenag sudah mengirim tim yang kemudian menjadi saksi ahli dalam persidangan, tapi hasilnya? Yang bersangkutan tetap diputus hukuman 6 bulan dan telah memiliki ketetapan hukum. Sehingga kita tidak lagi melihat kebelakang, apalagi mempolemikkan masalah tersebut. Hal positif yang bisa kita tempuh sekarang adalah bagaimana melindungi hak-haknya selaku ASN, karena yang bersangkutan punya istri dan anak,” jelas Tavip Pakaya, Kamis (13/2/2020)

“Kalau kita mempolemikkan, pertanyaannya adalah adakah upaya hukum yang bisa diambil oleh Kanwil Kemenag Sulut setelah putusan MA?. Kalau tidak, maka marilah kita untuk tidak saling menyerang dan menyalahkan,” sambungnya.

Menurutnya kasus yang menimpa stafnya mantan KUA Lolak, sudah berproses begitu lama dari tingkat Pengadilan Negeri, tingkat Banding bahkan sampai tingkat Kasasi, dan dimulai sejak tahun 2018. “Jadi kalau Pak Kakanwil mengatakan dari awal beliau tidak mengetahui kasus ini karena tidak ada laporan dari saya selaku Kepala Kantor Kemenag Bolmong, perlu saya luruskan. Kalau dibilang saya tidak menyurati Kakanwil, ya saya benarkan. Tapi kalau dibilang tidak ada laporan, ya itu tidak benar, itu menyesatkan. Pernyataan itu sangat emosional dan tendensius, terkesan ada interes pribadi kepada saya. Apalagi ketidaktahuan pak Kakanwil itu disampaikan kepada bapak Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, wah! apa kata dunia nanti,” ujar Tavip.

Lanjut Tavip Pakaya menjelaskan, sejak awal kasus dirinya sudah memerintahkan Kasubag TU Shabri Makmur Bora,S.Ag untuk berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak Kantor Wilayah, terutama dalam hal pemberian advokasi kepada yang bersangkutan. Hal ini langsung ditindak lanjuti oleh Kasubag TU untuk berkoordinasi dengan pihak Kanwil. “Setelah berkoordinasi, Kasubag TU menyampaikan kepada saya bahwa jawaban Kanwil/Bidang terkait dalam hal ini Pembimbing Syariah bahwa di Kanwil tidak punya anggaran untuk advokasi. Sehingga saya sampaikan kepada Kasubag TU, kalau begitu tidak perlu lagi menyurati Kakanwil untuk bantuan advokasi. Dan kami teman-temanya pak Budiarjo disini mengambil inisiatif membantu untuk mencarikan pengacara yang akan mendampingi dia,” bebernya.

“Dan akhirnya prosesnya bergulir terus sampai tingkat kasasi. Jadi, tidak ada alasan kalau tidak mengetahui kasus tersebut. Dan logika dalam birokrasi juga kan, kalau tidak ada laporan dari bawahan, atasan boleh menelpon mencari informasi kepada bawahan. Kami ini kan bawahan beliau, kapan saja beliau mintakan penjelasan, bahkan beliau panggilpun setiap saat siap, asalkan pimpinan tidak merasa kemuliaannya terhina dengan menelpon bawahan. Dan lagi pula kalau sudah dikoordinasikan dengan bidang terkait, hirarki birokasi yang wajar, pak Kakanwil semestinya sudah mendapat laporan dari bidang tersebut. Ingat, kasus ini melewati Pengadilan tinggi, itu ruangnya sudah ditingkat provinsi. Kok, Kakanwil ndak tau. Kalau memang tidak ada laporan dari saya, terus pak Kakanwil tahu dari mana sampai membentuk tim? Hasil koordinasi dan konsultasi itu, juga laporan, ya kan,” timpal Tavip Pakaya sambil melemparkan pertanyaan, bagaimana ya. Saya ndak bisa memberi penjelasan lagi, betapa buruknya komunikasi birokrasi ini.

Ditempat terpisah, Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Bolmong Shabri Makmur Bora,S.Ag setelah dikonfirmasi membenarkan bahwa beliau sudah beberapa kali diperintahkan oleh Kepala Kantor untuk mengkoordinasikan masalah tersebut. “Dan saya sudah melakukan itu. Bukti surat tugas konsultasi dan koordinasi dan laporan output kegiatan saya lengkap. Bahkan saya sampai diperintahkan untuk mengkoordinir teman-teman ASN untuk membantu pak Budiarjo,” ungkap Shabri.

Kakankemenag Bolmong Drs. Tavip Pakaya, menegaskan lagi bahwa proses terhadap kasus tersebut sudah final dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan yang bersangkutan sudah menjalani. “Jadi saya minta pihak-pihak untuk tidak memperkeruh masalah. Jangan lagi ada yang mengatakan bahwa mestinya kasus ini tidak berakhir dengan hukuman penahanan yang dijatuhkan kepadanya, ini kutipan pernyataan mantan Pembimbing Syariah Kanwil Muhtar Bonde, karena pernyataan semacam itu akan lebih menyakitkan keluarganya pak Budiarjo, istrinya, anak-anaknya. Juga statemen ini akan menimbulkan multi tafsir ditengah publik. Kalau mestinya tidak berakhir dengan penahanan, terus kenapa faktanya pak Budiarjo ditahan, adakah yang salah diputusan itu, atau ada sesuatu apa yang menyebabkan dia ditahan. Terus bagaimana dengan saksi ahli dari Kanwil yang tidak bisa membebaskannya, ataukah ada sesuatu rahasia yang disembunyikan pak Muhtar Bonde selaku saksi ahli. Kalau itu ada, mari kita buka ke publik. Siapa tahu dengan cara itu pak Muhtar Bonde bisa membantu pak Budiarjo Tumbol untuk menempuh upaya hukum lain, dan masih banyak lagi pertanyaan setelah membaca statemen pak Muhtar Bonde tersebut. Mengapa banyak pertanyaan nanti?, karena posisi pak Muhtar Bonde saat itu sebagai saksi ahli. Semestinya kan pak Muhtar Bonde menyadari bahwa dia yang menjadi saksi ahli pada saat persidangan di Pengadilan Negeri. Mestinya kata-kata itu diwujudkan saat dia menjadi saksi ahli, bantu beri pembelaan yang maksimal. Ingat putusan 6 bulan itu adalah putusan Pengadilan Negeri, saat pak Muhtar Bonde jadi saksi ahlinya. Lantas alasan apa sampai memberi pernyataan seperti dalam berita Sulutsiar.Com tanggal 9 Pebruari 2020?. Saya sarankan berhentilah memberi komentar yang tidak wajar. Tugas kita sekarang bagaimana dapat menyantuni keluarga beliau, istri dan anak-anaknya, bagaimana melindungi beliau sesuai aturan sehingga hak-hak selaku ASN tidak gugur dengan kasus tersebut,” kata Tavip, diikuti ucapan salam damai dari Bolaang Mongondow. (jea)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here