MANADO LensaSulut.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, mengingatkan kepada Partai Politik (Parpol) untuk tetap mentaati Peraturan dan Undang-Undang dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
“Bawaslu akan melakukan pengawasan ekstra, termasuk praktik suap atau mahar politik bila ada Parpol yang memasang tarif. Bawaslu punya landasan hukum dan kewenangan kuat untuk menindak berdasarkan UU 10 tahun 2016, pasal 47. Terdapat larangan bagi parpol yang menggunakan mahar politik,” ujar Pimpinan Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, Divisi Pengawasan dan Hubmas, Selasa 14/7/2020.
“Sanksinya denda 10 kali lipat, bahkan parpol tersebut tidak bisa mencalonkan kandidat pada pemilihan berikut,” sambungnya.
“Ini kami lakukan dalam rangka mewujudkan Pilkada yang berintegritas dan berkualitas, sehingga diperlukan kerjasama dalam memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terutama kepada Partai Politik, kami Bawaslu Manado tak akan segan-segan memproses soal mahar politik,” tegasnya.
Bawaslu menurutnya, sangat membutuhkan kerjasama setiap elemen. Selain temuan, Bawaslu berharap ada laporan pihak yang mau bekerja sama demi tegaknya keadilan di Pilkada. Ketika ada partai politik yang melakukan pemaksaan kepada bakal calon untuk menyetor biaya mahar politik, maka hal itu kata dia, telah menabrak aturan.
“Sehingga kemudian, perlakuan itu layak menjadi objek aduan karena dinilai sebagai bentuk pemerasan. Silahkan calon laporkan. Maka konsekuensinya tetap kena di Parpol, sebagaimana pasal 47 tersebut. Jadi bisa dilaporkan ke polisi untuk proses pidana dan juga bisa dilaporkan kepada Bawaslu,” pungkasnya.
(*jefry)