Beranda Bolmong Timur Linggama: Pasar Adalah Milik Pemerintah Bukan Pribadi Pedagang

Linggama: Pasar Adalah Milik Pemerintah Bukan Pribadi Pedagang

635
0
BERBAGI

KOTABUNAN, LensaSulut.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (DisperindagKop) UKM Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Norma Linggama, mengingatkan, kalau masih banyak yang akan dibenahi di dalam pengelolaan pasar yang ada di Desa Kotabunan Selatan, Kecamatan Kotabunan.

Pasar yang disediakan oleh pemerintah, untuk membantu atau memberikan fasilitas sarana maupun prasarana kepada masyarakat lebih khususnya kepada masyarakat pedagang, tetapi di pasar itu punya aturan. Itu ia katakan saat acara reses Wakil Ketua 1 Bidang Hukum dan Pemerintahan, Samsudin Dama yang dihelat di kediamannya di Desa Bulawan Satu, Rabu 15/7/2020.

“Pasar adalah milik Pemerintah bukanya miliknya secara peribadi oleh masyarakat itu sendiri atau masyarakat pedagang. Jadi diberikan kepada masyarakat untuk berdagang tentunya ada aturannya, karena pada kenyataan ada beberapa kios yang tersedia disitu sudah tidak dibuka lagi. Serta ditanya ada yang mengatakan kalau kios itu sudah lama tidak dibuka, dan mereka tidak pernah melapor kepada dinas kalau sudah tidak berdagang. Maka jika kios sudah tidak dipakai lagi, maka segera melapor kepada dinas dan diserahkan ke dinas. Karena masih banyak pedagang lain yang membutuhkan kios atau lapak yang tersedia di pasar,” jelas Linggama.

Norma juga mengatakan kalau pasar itu adalah fasilitas Pemerintah atau milik Pemerintah, dan diberikan kepada masyarakat untuk berdagang, dan bukan untuk menjadi hak milik sendiri.

“Kami dari dinas meminta kepada Sangadi (kepala desa) supaya memberikan informasi kepada pedagang dan memberikan pemahaman terutama pedagang yang menggunakan fasilitas yang ada di pasar, dan jangan berfikir kalau siapa yang duluan menempati pasar atau tempat itu dan ketika itu menjadi ranah hukum maka tidak ada yang bisa mempertahankan, karena itu adalah milik pemerintah daerah. Maka manfaatkan sebagai mana mestinya sesuai dengan aturan,” tutur Linggama.

“Kami juga tidak melarang bagi siapa yang mau membangun bangunan di lahan yang masih kosong yang ada di pasar. Tetapi dengan catatan membuat satu pernyataan kalau sewaktu-waktu itu digunakan untuk pengembangan pasar dari pemerintah, mau atau tidak mau, harus dikosongkan dan tidak ada ganti rugi,” tegas Norma Linggama. (Dath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here