MANADO LensaSulut.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Rumah Sakit (RS) Siloam dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado, terkait penanganan pasien Covid-19, pada Kamis 25 Februari 2021 di ruang sidang paripurna.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Yanti Kumendong, Sekretaris ZakariasTatukude, beserta 3 anggota Komisi, Sony Lela, Rosalita Manday, dan Nur Amalia. Sementara mewakili Dinas Kesehatan, dr Kapoh bersama perwakilan dari RS Siloam.

Anggota DPRD Manado yang juga anggota Komisi IV, Nur Amalia pada kesempatan tersebut mempertanyakan terkait penanganan pasien covid-19. “Apakah pasien covid-19 benar-benar sesuai dengan penanganan oleh pihak rumah sakit dan pemerintah. Terus, Bagaimana dengan pasien covid-19 yang terdaftar di BPJS,” terangnya.

dr Kapoh yang mewakili Dinas Kesehatan Kota Manado menjelaskan, bahwa pada dasarnya pasien covid-19 ada rujukan dari Rumah Sakit untuk melakukan penanganan pasien, serta ada aturan yang disusun dengan tujuan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat.

“Aturan yang disusun itu karena akan ada tujuan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara. Kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat adalah tanggungjawab negara. Untuk itu aturan disusun,” jelasnya.
(lipsus/*)