Beranda Bitung Pengawas Kelurahan Minta Kejari Usut Kinerja Bawaslu Bitung Terkait Honor

Pengawas Kelurahan Minta Kejari Usut Kinerja Bawaslu Bitung Terkait Honor

1665
0
BERBAGI

BITUNG, LensaSulut.com – Menanggapi keluhan sejumlah personil Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PPDK) soal sisa honor yang belum dibayarkan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung, yang kian mencuat ke permukaan. Ketua Bawaslu Bitung, Deiby Londok menjawab seperti apa yang telah disampaikan sebelumnya bahwa honor PPDK sudah terbayar sesuai dengan anggaran yang telah tertata.

“Tanggapan saya seperti yang kemarin. Dasar penyusunan anggaran Bawaslu Kota Bitung yaitu; Permendagri nomor 54 tahun 2019, Permendagri nomor 41 tahun 2020, Keputusan Ketua Bawaslu nomor 0194 tahun 2019 dan Surat Edaran Ketua Bawaslu nomor 0159 tahun 2020 serta honorarium PPDK terhitung 7 bulan sejak dilantik,” jelas Ketua Bawaslu Kota Bitung.

Namun, penjelasan ketua Bawaslu Bitung mendapat sanggahan dari salah satu anggota PPDK, Arham Lakue. Ia membantah keras atas klarifikasi yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok terkait dengan pembayaran honor PPDK sudah terbayar sesuai dengan anggaran yang telah tertata.

“Seperti yang disampaikan oleh pihak Bawaslu, terkait dengan masa kerja PPDK sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI nomor: 0357 tahun 2020, yang hanya terhitung tujuh bulan kerja? Maka kiranya Bawaslu Kota Bitung dapat menunjukkan bukti resmi,” kesal Arham, Sabtu 6/3/2021.

Arham melanjutkan, “Kalau pun alasan yang diberikan ketua Bawaslu, apakah sudah ada keputusan resmi atau Surat Banding atas Surat Edaran tersebut sebagaimana telah disesuaikan dengan pasal 3 ayat 3 Perbawaslu no 9 tahun 2017 dan diubah menjadi Perbawaslu no 8 tahun 2019,” ujarnya kembali.

Arham kembali menerangkan PPDK sendiri dilantik pada bulan Juni 2020, yang seharusnya dilantik pada bulan Maret.

“Rasional ketika kita menghitung masuk pada angka tujuh bulan, namun sesuai dengan Surat Edarannya pada bulan Maret, Apakah satu bulan yang dilewatkan tersebut tidak dihitung? Dan apakah Surat Edaran tersebut yang menerangkan masa kerja hingga bulan Januari, saya mengira keputusan yang diambil oleh Ketua Bawaslu Kota Bitung adalah keputusan yang KONTROVESIAL,” tandasnya.

Iapun kembali menerangkan dalam anggaran yang tercantum dalam RLAKL 2020 itu honor PPDK adalah delapan bulan bukan tujuh bulan? Hal tersebut dikuatkan lagi dalam Surat Edaran Bawaslu RI pada poin II ayat A.II yang menerangkan honor PPDK hingga akhir Januari 2021.

“Saya meminta pihak Kejaksaan Negeri Bitung dapat menelusuri atas kinerja dari Bawaslu Kota Bitung terkait dengan penggunaan anggaran. Karna dimana anggaran yang digunakan oleh lembaga ini adalah UANG RAKYAT dan patut dipertanyakan dan ada transparansi dalam penggunaannya,” tandasnya kembali.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son saat dihubungi melalui pesan singkat elektronik whatsapp menyambut baik akan informasi tersebut.

“Baik terima kasih, saya akan segera menindak lanjutinya,” singkat Kajari Bitung.
(*/jea)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here