TUTUYAN, LensaSulut.com – Merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) langsung bergerak. Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), instansi besutan Saifuddin Gobel itu mengambil langkah dan tindakan ke seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Boltim dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“SE sudah ditindak lanjuti sampai ke seluruh Puskesmas dan RSUD. Untuk Boltim Alhamdulillah belum ada laporan kasus GGAPA bahkan Sulut belum ada laporan kasus,” ujar Kepala Dinkes Boltim, Saifuddin Gobel, kepada media ini, Jumat (21/10/2022).
Publik Boltim pun diimbau agar tidak panik dan terus waspada. Dirinya meminta para orang tua yang mempunyai anak balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat yang beredar secara bebas.
“Himbauan untuk masyarakat, tetap tenang dan tidak panik namun meningkatkan kewaspadaan terutama orang tua yang mempunyai anak 6 tahun dengan gejala kurang kencing tanpa gejala demam, segera di rujuk ke faskes. Orang tua yang mempunyai anak balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat yang beredar secara bebas,” pintanya.
Ditegaskan pula bahwa untuk perawatan anak sakit yang demam di rumah harus mengutamakan tata laksana non farmakologis.
“Seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis,” tandasnya.
(Dath)