MANADO, LensaSulut.com – Pihak pemilik tanah meluruskan pemberitaan yang menuding bahwa kegiatan pekerjaan penggusuran lahan perbukitan (Cutting) di Kelurahan Paal 2 Lingkungan 6 Kecamatan Paal 2 Kota Manado tak memiliki ijin.
Lewat Juli M. SE salah satu pimpinan dan penanggungjawab pekerjaan penataan lahan dimaksud, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki ijin lengkap.
“Bahkan tembusannya telah diserahkan serta diketahui oleh Lurah dan Camat. Jadi pemberitaan yang menuding bahwa aktivitas pekerjaan itu tak mengantongi ijin, itu bohong sangat tidak benar dan terkesan beritanya mengada-ngada,” jelas Juli kepada media ini, Senin 4/9/2023.
Aktivitas pekerjaan cuttingan tanah perbukitan itu kata Juli, untuk pematangan lahan yang akan dibangun tempat usaha dan bukan galian C.
“Kegiatan pekerjaan itu penggusuran bukit penataan lahan non galian C,” jelas Juli sembari memperlihatkan seluruh kelengkapan dokumen dan ijin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Juli menjelaskan bahwa semua izin mereka sudah lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Awalnya, izin tersebut diperoleh pada tahun 2013, dan meskipun tak bisa melakukan aktivitas karena kejadian banjir bandang pada tahun 2014 yang melanda sebagian kota Manado, mereka terus mengupgrade izin pada tahun 2014 dan 2015. Hingga tahun 2013, mereka juga secara resmi membayar pajak non galian C kepada pemerintah.
Selanjutnya, pada tahun 2023, mereka telah melakukan perbaruan izin sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini melalui proses pendaftaran online dan aktivitas pekerjaan kembali dilanjutkan.
Lebih lanjut Juli menjelaskan bahwa DLH juga telah mengeluarkan PKKPLH (Perizinan Penanggulangan Kehutanan dan Perhutanan Lindung Hutan) dan FPR (Fasilitas Pengolahan Reklamasi) dari dinas terkait. Semua syarat dan ketentuan yang diperlukan telah mereka lakukan.
Juli juga menegaskan bahwa batas tanah yang sempat diserbot oleh oknum penyerobot tanah telah kembali secara hukum sudah dimenangkan sesuai dengan sertifikat yang mereka miliki dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu terkait pekuburan yang ada di atas perbukitan yang bersentuhan dengan pekerjaan galian, Juli menjelaskan bahwa pekuburan tersebut telah direlokasi sebelumnya setelah ada persetujuan bersama dengan keluarga waris. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan beberapa warga atau keluarga waris saat bersua dengan media ini bahwa terkait pekuburan tersebut tidak ada masalah.
(jea)