BOLTIM lensasulut.com – Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Meike Mamahit, menegaskan, akan menindak tegas terhadap pelaku Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang tidak koperatif. Hal ini disampaikannya saat bersua dengan sejumlah awak media di Kantor Bupati Boltim, Kamis (10/1/2019).
Kami telah mengundang setiap SKPD terkait dan pihak ketiga/pelaku TGR. Namun ternyata pihak ketiga hanya sebagian kecil yang koperatif. Yang diundang sekitar 23 orang, yang hadir hanya empat orang saja,” ujar Meyke.
“Itupun belum membawa STS dan progres tindak lanjut. Pihak ketiga yang TGR selalu menjanjikan tapi tidak jelas kapan waktu menyetor,” timpalnya.
Kata Dia, batas waktu penyetoran sisa TGR belum ditentukan, namun kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) sudah selesai.
“Pelaku TGR tidak dimintakan jaminan karena dari awal sudah menyatakan diri untuk menyetor. Jika mereka (pelaku TGR-red) tidak koperatif, maka akan diserahkan ke pihak penegak hukum,” tegas Mamahit.
Dibeberkannya, sembilan kali pemeriksaan BPK pada tahun 2009 sampai 2018 mendapati TGR sebesar 15 Miliar. “Namun yang lain sudah menyetor dan tersisa sekitar kurang lebih Rp 3 miliar yang belum terbayarkan hingga saat ini,” tutupnya. (rey)