JAKARTA lensasulut.com — Ada hal yang menggelitik tentang pemberian hadiah yang bernilai kurang lebih setengah miliar rupiah terkait kasus pemberian fee proyek yang menjerat wanita cantik Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) bersama dua orang lainnya yaitu, Benhur Laleno (BNL) dan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) diduga sebagai perantara proyek dan kontraktor pemberi fee yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
BNL diketahui sebagai orang kepercayaan Bupati yang berperan mencari pengusaha untuk pekerjaan proyek. Sementara BHK adalah pengusaha yang terkait pemberian fee proyek 10% dalam bentuk barang mewah bernilai ratusan juta rupiah.
KPK Dalam keterangan pers, Selasa (30/4/2019) menjelaskan telah mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif antara Bupati dengan BNL atau pihak lain, misal: pembicaraan proyek di Talaud, komunikasi terkait dengan pemilihan merek tas dan ukuran jam yang diminta. Sempat dibicarakan juga permintaan tas bermerek Hermes, dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana.

KPK juga membeber Konstruksi Perkara adalah diduga sebagai berikut:
– Tim KPK mendapat informasi adanya permintaan fee 10% dari Bupati melalui BNL sebagai orang kepercayaan Bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Kabupaten Talaud;
– BNL bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10%;
– BNL kemudian menawarkan kepada BHK proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10%. Sebagai bagian dari fee 10% tesebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM Bupati Talaud;
– Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya BNL mengajak BHK untuk diperkenalkan kepada Bupati Talaud. Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Bupati melalui BNL, BHK diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Bupati di Jakarta;
– Terkait fee yang diharuskan oleh Bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah, sebagai bagian dari imbalan sebesar 10%;
– Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu: Pasar Lirung dan Pasar Beo;
– Diduga terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh BNL yang merupakan orang kepercayaan Bupati;
– Kode fee dalam perkara ini yang digunakan adalah “DP Teknis”
Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000, berupa uang dan barang mewah yaitu:
• Handbag CHANNEL, Rp 97.360.000,-
• Tas BALENCIAGA, Rp 32.995.000,-
• Jam tangan ROLEX, Rp 224.500.000,-
• Anting berlian ADELLE, Rp 32.075.000,-
• Cincin berlian ADELLE, Rp 76.925.000,-
• Uang tunai sebesar Rp 50.000.000,-
Dalam perkara ini, KPK menjerat SWM dan BNL sebagai tersangka penerima suap, sementara BHK adalah pemberi. Sebelumnya diketahui, SWM diciduk KPK di kantor Bupati Talaud, Selasa 30 April 2019 pukul 11.20 wita. (jeff)