MINAHASA, LensaSulut.com – Ratusan masyarakat Desa Kalasey Dua yang tergabung dalam Solipetra mengadakan aksi di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Rabu 5 Oktober 2022.
Aksi unjuk rasa ini dalam rangka menolak sosialisasi pembangunan Politeknik Pariwisata Sulawesi Utara yang rencananya dibangun di lahan garapan petani Desa Kalasey Dua, Minahasa, Sulut. Aksi ini dijaga ketat puluhan aparat keamanan gabungan yakni Sat Pol PP, Kepolisian, dan TNI.
Sementara sosialisasi di atas, Solipetra tetap menolak untuk mengikuti kegiatan tersebut. Bahkan sosialisasi itu hanya dihadiri oleh instansi pemerintah dan aparat desa di dalam BPU Desa Kalasey Dua. Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov Sulut bersikeras tanpa dasar untuk melakukan sosialisasi pembangunan Politeknik Pariwisata.
Selain itu, Pemprov Sulut juga melakukan pelanggaran hukum tidak mengindahkan proses proses hukum (tahap banding) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Tahapan banding ini berkaitan dengan gugatan Solipetra terhadap Surat Keputusan (SK) Hibah Gubernur Sulut No. 360 Tahun 2021 kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf).
“Solipetra menolak tawaran negosiasi yang dilakukan Pemprov Sulut. Masyarakat Kalasey Dua tidak tahu mengenai SK yang dikeluarkan Gubernur Sulut kepada Kemenkraf. Kami sepakat tidak akan memberikan tanah Kalasey Dua sejengkal pun dan bersatu hati bahwa tanah yang telah didiami ini menjadi sepenuhnya milik petani Kalasey Dua. Ini tanah negara bukan hak pakai Pemprov Sulut. Pemerintah Desa Kalasey Dua harus periksa surat hak pakai tersebut yang dialamatkan untuk Desa Kalasey Satu bukan Kalasey Dua,” kata Koordinator Solipetra, Denni Mauri Tumei.
(*/bal)