MANADO, LensaSulut.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara (Sulutgomalut) menggelar pertemuan dengan Andi Rahmatilah, trader top yang dikenal luas sebagai Papip Celebes, pada Jumat (13/6/2025) di Kantor OJK Sulutgomalut, Manado.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat audiensi yang diajukan Papip Celebes menyusul pernyataan viral Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar, terkait dugaan investasi ilegal.
Sebelumnya, Robert Sianipar dalam sebuah acara resmi menyebut adanya laporan masyarakat terhadap Papip Celebes dan PT HFX Internasional Berjangka sebagai pelaku investasi ilegal. Pernyataan tersebut terekam dalam video yang kemudian tersebar luas di media sosial.
Papip Celebes, seusai pertemuan, menegaskan bahwa inisiatif audiensi datang dari pihaknya untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia juga mengaku telah menggelar diskusi bersama beberapa lembaga pada pertemuan tersebut, termasuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo, serta Kementerian Hukum dan HAM, guna menyikapi isu tersebut secara komprehensif.
“Tuduhan itu tidak benar. Banyak akun media sosial palsu yang mencatut nama dan foto saya demi keuntungan pribadi. Akun-akun ini menipu masyarakat dan akhirnya dilaporkan ke OJK seolah-olah itu saya,” ujar Papip.
Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya menjelaskan tidak pernah menawarkan investasi atau mengumpulkan dana dari masyarakat. Kegiatan yang dilakukan selama ini, kata dia, adalah murni edukasi tentang investasi legal dan pencegahan investasi bodong.
“Kami mendapat dukungan dari OJK untuk aktivitas edukasi ini. Selain klarifikasi, kami juga meminta arahan ke depan agar lebih terstruktur,” jelasnya.
Pertemuan ini juga turut dibahas soal legalitas dan lisensi pribadi Papip sebagai edukator di bidang trading. Ia menyebut PT HFX Internasional Berjangka tempatnya bernaung telah mengantongi izin dari OJK, Bank Indonesia (BI), dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Lisensi pribadi sebagai edukator, menurutnya, sedang dalam proses dan ditargetkan rampung bulan ini.
Menanggapi pernyataan di media sosial tentang keberhasilannya mengubah modal Rp5 juta menjadi Rp1 miliar, Papip menegaskan hal itu adalah bentuk pencapaian pribadi, bukan promosi investasi.
“Itu murni catatan prestasi pribadi di industri ini. Tidak ada ajakan investasi atau iming-iming keuntungan kepada masyarakat,” tegasnya.
(jefry)














