Beranda Bolmong Timur WPR Tobongon Bukan Milik Cukong, Saatnya Penambang Lokal Bersatu dalam RMC

WPR Tobongon Bukan Milik Cukong, Saatnya Penambang Lokal Bersatu dalam RMC

172
0
BERBAGI

BOLTIM, LensaSulut.com – Dalam upaya menata aktivitas pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berpihak pada masyarakat lokal, Pimpinan dan pengurus DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi pembentukan Responsible Mining Community (RMC) di wilayah Tobongon. Kamis 31/7/2025.

Di kesempatan itu juga, Pimpinan Apri. Hendra Abarang S. Hut., mengatakan kalau kegiatan ini bertujuan mendorong para penambang lokal agar bersatu dalam satu wadah berbadan hukum yang diakui secara resmi, sehingga aktivitas mereka tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Pembentukan RMC ini penting agar kegiatan tambang dilakukan secara legal dan profesional, tidak liar, serta berada dalam naungan asosiasi resmi,” ujar Pimpinan Apri Hendra Abarang, S.Hut, dalam sambutannya di hadapan para penambang.

Ia juga menegaskan, dengan bergabung dalam RMC, para pekerja tambang akan mendapatkan berbagai manfaat, termasuk perlindungan melalui program BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi penting mengingat tingginya risiko kerja di sektor pertambangan.

“Kalau sakit atau terjadi kecelakaan kerja, penambang harus mendapat perlindungan. Lewat RMC, kita perjuangkan hak itu,” tambahnya.

Tak hanya bicara soal legalitas dan perlindungan, Hendra juga menyoroti soal kepemilikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tobongon yang belakangan ini ramai diklaim sepihak oleh sejumlah oknum pengusaha atau cukong.

“WPR Tobongon bukan milik segelintir orang atau pengusaha, tapi milik seluruh penambang lokal yang menggantungkan hidupnya di sini. Mereka ini pahlawan keluarga, bahkan rela mengorbankan nyawa demi nafkah yang halal,” tegas Hendra.

Ia pun menyerukan agar semua pihak menghormati aturan yang berlaku, dan tidak menjadikan kawasan WPR sebagai ladang monopoli.

“Kita harus patuh pada regulasi yang sudah diarahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara. Tujuannya agar tambang rakyat berjalan aman, nyaman, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” bebernya.

“Disamping itu, temuan APRI dilapangan diduga ada beberapa oknum anggota Denpom Kotamobagu yang mencoba mengintimidasi pekerja tambang lokal untuk tidak melakukan aktifitas di lokasi WPR Tobongon dengan alasan yang tidak jelas,” tambah Hendra.

Sehingga pihak APRI segera berkoordinasi dengan Kepala Denpom Kotamobagu untuk menanyakan status anggota tersebut apakah legal sesuai Sprint atau hanya tindakan pribadi. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di areal WPR Tobongon yang selama ini aman.

Menanggapi hal ini, Anggota Denpom XIII/1-4 Bolmong Pembantu Letnan Dua (Pelda) Syahrudin, memberikan klarifikasi bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan surat perintah khusus terkait pengamanan di area tambang Tobongon.

“Tidak ada anggota Pom yang menggunakan sprint untuk pengamanan khusus di areal pertambangan Tobongon. Kalaupun ada anggota yang berada di wilayah tertentu di Bolaang Mongondow Raya itu karena fungsi dan tugas Polisi Militer di Wilayah Bolmong Raya untuk melakukan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta fungsi penyelidikan terhadap suatu tindak pidana dan pelanggaran di wilayah hukumnya. Jadi untuk pertambangan Tobongon tidak ada sprint khusus,” tandasnya.
(Dath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here