BOLTIM, Lensasulut.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggelar rapat evaluasi di Kantor Bupati, Rabu (20/8/2025).
Rapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, M. Iksan Pangalima, S.Pi., MAP, didampingi Asisten III Administrasi Umum, Hardiman Pasambuna, SH, serta Kepala BKPSDM, Rita Kamumu, S.Pi., dan dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Agenda tersebut menindaklanjuti laporan pelanggaran disiplin ASN di beberapa instansi, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PTSP, dan Dinas Tata Boga.
Sebagai dasar penegakan aturan, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN, mulai dari teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, hingga pemberhentian.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa sanksi disiplin kepada ASN diberikan secara berjenjang. Beberapa ASN dijatuhi hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis, serta pernyataan ketidakpuasan dari pimpinan SKPD. Namun, ada pula PNS yang dikenai sanksi berat akibat pelanggaran yang dilakukan.
Selain menekankan disiplin, rapat ini juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan moralitas ASN.
“Aspek disiplin dan moralitas adalah satu kesatuan. ASN tidak hanya dituntut menaati aturan kepegawaian, tetapi juga harus menjaga etika dan integritas dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat benar-benar terlaksana secara profesional,” tegas Hardiman.
Melalui langkah ini, Pemkab Boltim menegaskan komitmen nyata untuk memastikan seluruh ASN melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
(Dath)