Beranda Bolmong Timur Ko’ Vany Diduga Serobot dan Hancurkan Kebun Milik Mursid Lapadjawa di Iloba

Ko’ Vany Diduga Serobot dan Hancurkan Kebun Milik Mursid Lapadjawa di Iloba

14
0
BERBAGI

BOLTIM, LensaSulut.com – Dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan kembali terjadi di wilayah perkebunan Iloba, Desa Bukaka, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Lahan milik Mursid Lapadjawa diduga dirusak oleh seorang bos tambang ilegal yang dikenal dengan sapaan Ko’ Vany.

Menurut keterangan Mursid Lapadjawa kepada media, aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan dua unit alat berat jenis excavator yang masuk ke area perkebunannya tanpa izin. Akibatnya, tanaman serta sebagian struktur lahan mengalami kerusakan cukup parah.

“Saya sangat keberatan dengan tindakan itu. Tidak ada pemberitahuan atau permisi sebelumnya. Tiba-tiba alat berat sudah masuk dan menggali lahan saya,” ungkap Mursid dengan nada kecewa.

Ia menilai tindakan Ko’ Vany terkesan “pandang enteng” persoalan tersebut. Mursid menyebut, hingga kini belum ada itikad baik atau komunikasi resmi untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Seolah-olah ini hal biasa saja. Padahal ini menyangkut hak milik orang lain. Saya merasa dirugikan secara materiil maupun moril,” tambahnya.

Terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan, terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar hukum, di antaranya: Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai atau menjual tanah yang bukan miliknya.

Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang milik orang lain, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan perlindungan terhadap hak atas tanah yang sah dan melarang penguasaan tanah tanpa dasar hukum yang jelas.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka pihak yang melakukan penyerobotan maupun pengrusakan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ko’ Vany belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media ini belum mendapat tanggapan.

Kasus ini pun berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat apabila tidak segera ditangani secara bijak oleh pihak terkait. Warga berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk memastikan kejelasan status lahan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

Mursid Lapadjawa menyatakan siap menempuh jalur hukum guna mempertahankan hak atas lahannya, apabila tidak ada penyelesaian yang adil dalam waktu dekat.
(Dath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here