Beranda Bolmong Timur Berikut ini Adalah Beberapa Layanan Ibu Hamil Yang Ditanggung BPJS.

Berikut ini Adalah Beberapa Layanan Ibu Hamil Yang Ditanggung BPJS.

708
0
BERBAGI
(foto ilustrasi)

BOLTIM lensasulut.com — Layanan Pemeriksaan selama masa kehamilan, para calon ibu dituntut untuk selalu menjaga kesehatan demi keselamatan mereka dan calon bayi. Sebelumnya, sebaiknya sang ibu melakukan pendaftaran keanggotaan BPJS jauh-jauh hari sebelum masa kehamilan untuk memperoleh pelayanan prima. Layanan ibu hamil yang ditanggung BPJS dimulai di faskes tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah.

Demikian Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dr. Marzuki Abdul, kepada media ini belum lama.

Kata Dia, di faskes ini, sang ibu akan mendapatkan atensi berupa pemeriksaan kehamilan atau yang disebut antenatal care (ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatannya.

Selain perkembangan fisik lanjutnya, pemeriksaan ini juga befungsi untuk memonitor kondisi psikis sang ibu dalam menghadapi persalinan, proses selama nifas, persiapan mental untuk menyusui sampai pada mengembalikan kesehatan reproduksi.

Di jelaskannya,  jika di faskes tingkat pertama alat pemeriksaannya tidak memadai,  bisa meminta rujukan untuk melakukan kontrol ke faskes tingkat kedua. Pemberian rujukan ini juga berlaku ketika ditemukan komplikasi pada kehamilan yang memerlukan penanganan medis lebih menyeluruh. Ketentuan layanan ibu hamil yang ditanggung BPJS adalah sebanyak 4 kali.

“Usia kehamilan 1-12 minggu: 1 kali
Usia kehamilan 13-28 minggu: 1 kali
Usia kehamilan 29-40 minggu: 2 kali
Saat melakukan kontrol, Anda harus membawa kartu BPJS, KTP, serta buku kesehatan ibu dan anak yang diberikan oleh bidan/dokter,” terang Marzuki.

LAYANAN USG

Layanan USG (Ultrasound Sonography)  adalah metode yang sering digunakan ibu hamil untuk mengecek jenis kelamin calon bayi. Tidak hanya itu, dokter juga sering menggunakannya untuk memeriksa kondisi bayi di dalam perut secara detail. Sayangnya, ibu hamil tidak bisa melakukan USG secara gratis tanpa rujukan dokter.

“Layanan ibu hamil yang ditanggung BPJS khususnya USG, haruslah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Misalnya, jika dokter merasa ada masalah dengan kandungan sang ibu dan dianggap membahayakan kehamilan, maka prosedur USG bisa dilakukan tanpa biaya. Dengan kata lain, Anda tidak bisa serta-merta melakukan USG yang ditanggung BPJS atas keinginan sendiri,” papar Marzuki.

“Untuk melakukan USG di rumah sakit, ibu hamil harus membawa rujukan dari faskes tingkat 1, kartu keanggotaan BPJS, KTP, dan buku kontrol riwayat kehamilan,” sambungnya.

Dia menyebut, layanan Persalinan
Prosedur persalinan bisa dilakukan secara normal atau bedah sesar. Keduanya merupakan layanan ibu hamil yang ditanggung BPJS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

PERSALINAN NORMAL

Untuk persalinan normal, Kapus Kotabunan Marzuki Abdul menjelaskan, ibu hamil bisa melakukannya di faskes tingkat pertama, puskesmas, klinik, bahkan dokter keluarga yang bermitra dengan BPJS. Jika kondisi ibu dan bayi dinyatakan sehat dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya, prosedur ini bisa dilakukan dengan segera.

“Namun, jika dokter menemukan risiko pada persalinan, seperti ketuban pecah dini, pendarahan, atau kondisi serius lainnya, ibu hamil bisa langsung menuju faskes tingkat lanjutan yang memiliki fasilitas medis lebih lengkap. Hal ini bisa dilakukan tanpa rujukan apabila kondisinya dinilai darurat. Jika kondisi ibu hamil terdeteksi pada periode pemeriksaan, dokter bisa langsung memberi rujukan ke faskes tingkat lanjutan pada saat persalinan. Inilah pentingnya melakukan kontrol kandungan secara rutin,” terang Marzuki. (rey)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here