BOLTIM lensasulut.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai menggelar Reses di masing-masing daerah pemilihan.
Pantauan media ini, Untuk menyerap aspirasi masyarakat (Asmara), di Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan telah dilaksanakan Reses oleh Anggota DPRD kabupaten Boltim, daerah pemilihan (Dapil) 1 yakni Donny Sahe dan Samsudin Dama ST, masa persidangan pertama tahun 2019.
Adapun Dasar Pelaksanaan Reses adalah UU No 17/2014 ttg MD3, UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah, PP No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Prov, Kabupaten/Kota, serta Peraturan DPRD Kabupaten Boltim No 1/2018 tentang Tatib DPRD kabupaten boltim.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan, Ade Herly Mokoginta SH, Bahwa Reses adalah kegiatan Anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Reses adalah kegiatan anggota DPRD diluar gedung. Dimana, kegiatan ini adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat,” ujar Mokoginta.
Dengan turunnya para wakil rakyat ini ke konstituen sambungnya, guna memberikan pertanggungjawaban secara politik kepada konstituen, dimana anggota DPRD adalah perwujudan perwakilan rakyat.
“Disamping itu, reses juga merupakan penguatan tiga fungsi yakni fungsi penganggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pemerintahan,” ungkapnya.

Pria yang sering disapa Ade ini menambahkan, dalam kegiatan menyerap aspirasi masyarakat, tentu banyak harapan-harapan yang keluar dari hati masyarakat boltim.
“Harapan dari masyarakat adalah kiranya, apa yang menjadi usulan dapat terealiasi, baik dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tuntasnya.
Dikabarkan, Kegiatan reses 19 anggota DPRD boltim ini, dilaksanakan selama 5 hari, mulai dari tanggal 26 Februari 2019 sampai dengan tanggal 2 maret 2019. (rey)