Beranda Bolmong Timur Bupati Boltim Menang Gugatan di PTUN Manado

Bupati Boltim Menang Gugatan di PTUN Manado

1295
0
BERBAGI
Tim Hukum, bersama Asisten I Pemkab Boltim, Amin Musa

BOLTIM, lensasulut.com– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak gugatan Ferry Kaloh, warga Desa Mooat, Kecamatan Mooat, terkait SK Bupati Nomor 265 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Sangadi Desa Mooat, Senin (26/3/2018).

Sidang dipimpin majelis hakim PTUN Manado, Zarina, Tiar Mahardi, Shalman Khalik Alfarisik, dan dihadiri penggugat Ferry Kaloh serta tergugat Bupati Boltim yang dikuasakan kepada Firman Mustika sebagai kuasa hukum, Asisten I Amin Musa, Kabag Hukum Hendra Tangel dan Kasubag Bantuan Hukum Muchlid Wahab.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PTUN Zarina, menolak perkara Nomor 49/G/2017/PTUN Manado, yang diajukan oleh penggugat Ferry Kaloh. “Dengan demikian maka menolak segala gugatan utuh menyeluruh dari penggugat. Dan membebankan penggugat membayar biaya perkara dalam persidangan ini,” ujar majelis hakim.

Asisten I Pemkab Boltim Amin Musa, Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Muchlid Wahab, dan advokat Firman Mustika, saat mendengar putusan di PTUN Manado. (Foto/ Iskandar Zulkarnain Ahmad)

Asisten I Pemkab Boltim, Amin Musa mengaku lega karena SK pengangkatan Sangadi Mooat dinyatakan sah. Ia juga meminta pihak penggugat untuk bekerja sama sehingga tercipta suasana aman dan tertib di Mooat. “Saya berharap putusan majelis hakim ini diterima semua pihak. Pemerintah berharap putusan hakim ini diterima seluruh pihak,” tutur Amin.

Sedangkan, pihak penggugat Ferry Kaloh mengatakan, pihaknya masih akan pikir-pikir selama 14 untuk mempelajari berkas putusan hukum tersebut. Pihaknya juga berencana untuk mengajukan banding. “Saya tengah mempertimbangkan banding. Karena dalam pertimbangan-pertimbangan tidak ada dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Terinformasi gugatan yang dilayangkan Ferry Kaloh tersebut, disebabkan pemberhentian dan pengangkatan Roovi Pangalila selaku penjabat Sangadi Desa Mooat, yang dianggap bertentangan dgn PP 43 Tahun 2014 yang diubah PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (rey)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here