Beranda Bolmong Timur Landjar: Program RTLH Harus Tepat Sasaran.

Landjar: Program RTLH Harus Tepat Sasaran.

798
0
BERBAGI
Sehan Landjar SH

TUTUYAN, lensasulut.com – Program Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) harus tepat sasaran. Hal ini demi memenuhi kebutuhan papan masyarakat miskin. Demikian ditegaskan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar SH, Kamis (19/4).

Bupati dua periode ini menekankan, jangan ada satu pun penerima bantuan yang direkayasa. Maksudnya, warga yang berkemampuan tapi didaftarkan sebagai masyarakat miskin. Dia meminta, semua penerima RTLH tahun ini haruslah warga yang perlu dibantu.

“Jika ada masyarakat yang memang masih dikatakan mampu, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab bantuan ini diprioritaskan khusus buat masyarakat miskin yang notabenya tidak mampu,” ujar Landjar.

Dia mepertegas lagi, menegaskan, penerima RTLH adalah masyarakat yang ekonominya lemah. Warga yang pendapatannya di bawah rata-rata. Intinya, masyarakat yang sumber pendapatan sehari-hari tidak memungkinkan untuk mendirikan atau merehabilitasi rumah. Bahkan, penghasilan setiap hari habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya malah menemukan, banyak penerima RTLH yang mempunyai kemampuan ekonominya memadai,” bebernya.

Pria yang sering disapa Eang ini menyebut, ada ketidakberesan pada data usulan penerima Tahun 2018 di Dinas Sosial. Terdapat sejumlah masyarakat yang terkesan ingin mendapatkan bantuan. Padahal memiliki kemampuan ekonomi. Semisal di Desa Dodap. Ada masyarakat yang tidak memiliki rumah, tapi statusnya anak tunggal dan merupakan ahli waris.

“Hal ini sudah saya tekankan kepada Dinas Sosial. Tidak dibenarkan, bila penerima bantuan adalah ahli waris rumah orangtua. Kemudian, kalau ada calon penerima tapi memiliki sumber pendapatan tetap. itu juga tidak dibenarkan,” tegasnya.

Kepala Dinas Sosial Boltim, Rudi S Malah mengatakan, untuk data penerima bantuan di Tahun 2018, pihaknya akan melakukan verifikasi secara mendetail. Sesuai permintaan Bupati dan Wakil Bupati katanya, masyarakat penerima adalah mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan tetap. Antara lain tidak punya tanah perkebunan atau pun jenis usaha lainnya.

“Jika masyarakat itu mampu maka tidak akan diberikan ini sesuai ketentuan,” pungkas Malah. (rey)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here