MANADO lensasulut.com – Hingga 9 Mei nanti, Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota wajib melakukan klarifikasi dan penelitian berkas dukungan bakal calon anggota DPD RI. Penelitian ini harus dilakukan untuk melihat seberapa banyak berkas dukungan yang sudah dimasukkan para bakal calon. Dijelaskan Komisioner KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh, bahwa harus dilakukan klarifikasi selama masa penelitian administrasi hingga 9 Mei nanti.
“Untuk memastikan dukungan itu sah atau tidak maka harus dilakukan klarifikasi,” kata Mewoh usai melakukan rakor dengan bakal calon anggota DPD RI, LO dan KPU Kab/kota di aula KPU Sulut, Rabu (2/5) sore.
Setelah itu lanjut Mewoh, tanggal 10 Mei nanti akan dilakukan finalisasi hasil klarifikasi penelitian dokumen dan tanggal 11 Mei nanti diumumkan ke seluruh bakal calon DPD. “Jadi KPU wajib melakukan klarifikasi atau semua dokumen bakal calon yang sudah masuk,” tandasnya. (fat)