MANADO lensasulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk Pemilu 2019. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPU Sulut Nomor : 211 /PL.01.4-Pu/71/Prov/VIII/2018. Adapun untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kota Manado yaitu:
Kepada Masyarakat agar dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terkait persyaratan Bakal Calon sebagaimana disyaratkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan ketentuan perundang-undang yang berlaku. Tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat Jl Diponegoro No 25 Teling Atas Manado, dan/atau KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, tanggapan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan identitas diri yang jelas paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan 22 Agustus 2018 sesuai Jam kerja. (Jefry)