Beranda Bolmong Timur Diduga Ilegal, 10 Kubik Kayu Hasil Rambahan Diamankan Polsek Kotabunan.

Diduga Ilegal, 10 Kubik Kayu Hasil Rambahan Diamankan Polsek Kotabunan.

738
0
BERBAGI
Kayu diduga ilegal hasil rambahan yang diamankan Polsek Kotabunan.

KOTABUNAN, lensasulut.com – Sekira sepuluh kubik kayu olahan yang diduga ilegal berhasil diamankan Polsek Urban Kotabunan, Minggu (26/8) sekitar pukul 20.00 Wita. Disinyalir, kayu olahan tersebut merupakan hasil perambahan hutan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Data yang berhasil dihimpun media ini, tumpukan kayu berbagai jenis itu ditemukan di kompleks perkebunan Ponubu, Desa Buyat Barat. Kayu olahan ini sengaja ditampung di tempat itu dan diperkirakan akan diangkut pada malam hari.

Hal itu berawal dari informasi warga yang telah datang melaporkan soal keberadaan tumpukan kayu olahan itu. Mereka (warga-red) mencurigai kayu-kayu itu akan dibawa ke daerah Minahasa Tenggara. Tim dari Polsek pun segera mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Garis polisi pula langsung dipasang guna mengamankan barang bukti.

Kapolsek Urban Kotabunan Kompol Suparno S. Sos mengatakan, pihaknya belum mengetahui siapa pemilik kayu tersebut. Kata dia, pihaknya masih menunggu perkembangan.

“Saat ini, kita belum mengetahui siapa pemilik kayu. Pastinya orangnya akan datang. Tunggu saja perkembangan. Jika tidak ada yang datang melapor, kami akan secepatnya mengangkut kayu tersebut,” tandas mantan Kapolsek Kema ini. (rey)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here