BOLTIM lensasulut.com – Sorotan Tajam tertuju ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolaang Mongondow. Warning pun menyasar jajaran petugas pertanahan. Paling kencang mengarah ke petugas yang diduga mengeluarkan sertifikat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penerbitan sertifikat tanah di lokasi perkebunan Mogoyunggung Desa Buyat terbilang memiriskan. Peluru kritikan pun dimuntahkan oleh Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI).
Direktur Intelijen Investigasi dan HAM Dewan Pimpinan Nasional LAKRI, Andy J Riyadhi Bahar menegaskan akan melaporkan bagi siapa yang mengeluarkan sertifikat di kawasan HPT. Kata dia, kopian sertifikat sudah dikantonginya. Berdasarkan kopian tersebut, LAKRI akan membuat laporan resmi ke Polda Sulut.
“Kopian Sertifikat tanah di kawasan HPT sudah saya dapat. Sertifikat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow di Kotamobagu tanggal 18-08-1999,” kata Andy kepada media ini.
“Kalau benar BPN Bolmong yang menbuat sertifikat tersebut, maka BPN akan kami polisikan. Siapapun dia,” tegasnya. (rey)