BOLTIM lensasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatangan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, di ruang sidang DPRD Boltim, Rabu (12/12/2018).
Bupati Boltim Sehan Landjar SH didampingi Wakil Bupati Drs Rusdi Gumalangit hadir pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Drs Marsaoleh Mamonto.
Pada kesempatan itu, Bupati Sehan Landjar SH menyampaikan apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan pihak legislatif dalam mengkaji dan membahas Ranperda ini. “Catatan dan saran yang diberikan, akan menjadi masukan yang komprehensif guna penyempurnaan perubahan RPJMD Boltim,” sebutnya.
Bupati mengungkapkan, dokumen RPJMD tahun 2016-2021 sebenarnya telah ditetapkan pada tahun 2016, namun terbitnya sejumlah regulasi mengakibatkan harus dilakukannya penyesuaian sebagai wujud kepatuhan terhadap perintah Undang-Undang. “Adanya PP nomor 18 tahun 2016 dan Permendagri nomor 86 tahun 2017, sehingga dengan sendirinya perangkat daerah juga harus berubah termasuk didalamnya program yang ada dalam dokumen RPJMD,” kata Bupati.
Persetujuan bersama ini, kata Dia, akan menjadi acuan bagi pemda dalam menyusun dokumen-dokumen turunannya baik perubahan Resntra, RKPD, dan RKA. “Kedepan diharapkan akan terwujud keserasian, keterpaduan dan keselarasan antar dokumen perencanaan satu dengan yang lainnnya,” tutur Bupati. (matt/rey)