MANADO LensaSulut.com — KPU dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dua lembaga penyelenggara Pemilu ini dinilai telah melakukan kelalaian yang merugikan sejumlah peserta pemilu dan Partai Politik (Parpol) pada Pemilu 17 April 2019 di Kabupaten ini.
Seperti disampaikan Ketua DPW PAN Sulut Sehan Landjar SH, bahwa PAN Boltim sebagai salah satu pihak peserta pemilu memiliki dasar sejumlah temuan untuk melaporkannya ke DKPP.
“Kami memiliki data-data temuan pelanggaran administrasi di sejumlah TPS saat pemungutan suara dan telah secara prosedur melaporkan hal ini ke Bawaslu Boltim, namun laporan yang dilayangkan PAN tidak ditanggapi ataupun ditindak lanjuti oleh Bawaslu,” ungkap Landjar, saat melakukan konferensi pers di Hotel Aston Manado, Senin (27/5).
Padahal Bawaslu menurut Landjar, selain berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, juga berkewajiban untuk menindak lanjuti setiap laporan.
“Bawaslu itu tak hanya berkewajiban menindak lanjuti setiap laporan, bahkan mereka memiliki kewenangan melakukan penindakan setelah melakukan pemeriksaan. Dan ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab mereka. Bukan malah kami disuruh membawa laporannya ke MK. Ini sangat keliru karena bukan sengketa hasil suara, tapi ini masalah administrasi,” ketusnya.
Bawaslu Propinsi kata Landjar, telah mengakui tak pernah menerima laporan soal masalah ini dari Bawaslu Boltim. Jadi lanjutnya lagi, bahwa mereka telah melanggar kode etik karena tidak bekerja dan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Mereka itu (Bawaslu Boltim, red) sejak berkeinginan dan telah dilantik menjadi penyelenggara, seharusnya sudah siap dan paham akan peraturan dan perundang-undangan serta fungsi dan tugasnya, tapi malah sebaliknya. Maka kami akan melaporkan Bawaslu Boltim ke DKPP, atas pelanggaran kode etik,” tegasnya lagi.
Tak hanya Bawaslu, Bupati Boltim dua periode ini mengaku, bahwa pihaknya juga akan melaporkan KPU Boltim ke DKPP karena tidak cermat dalam menjalankan tugas. Menurutnya, PAN memiliki banyak temuan terkait kekeliruan yang dilakukan KPU, dan itu menjadi bukti kuat sebagai dasar gugatan ke DKPP yang akan dimasukkan pada Selasa 28 Mei 2019 hari ini. (jea)