Beranda Bolmong Timur Sanksi Menanti Pemilik Bangunan Sarang Burung Walet Karena Hal ini.

Sanksi Menanti Pemilik Bangunan Sarang Burung Walet Karena Hal ini.

554
0
BERBAGI

TUTUYAN lensasulut.com — Peringatan bernada tegas digaungkan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Bangunan sarang burung walet yang belum mengantongi izin memantik reaksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) besutan Rusmin Mokoagow.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas DPMTSP Rusmin Mokoagow, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Nizar Kadengkang menyebutkan, bangunan sarang burung walet jika tidak mengantongi izin bisa dikenai sanksi.

Kata Dia, pihaknya sudah turun meninjau langsung di lapangan sebab tujuan dari pemerintah daerah untuk menggenjot (Pendapatan Asli Daearah (PAD). Sementara pelaku usaha masih banyak yang tidak mengantongi izin.

“Persoalannya sekarang bangunan sarang burung walet, rata-rata sudah dibangun tapi belum mengantongi izin. Jadi kami kasih peringatan pertama kemudian kami layangkan surat peringatan kedua dan ketiga. Setelah tiga kali kami surati dan tidak diindahkan, maka ada sanksinnya,” ketus Kadengkang, Senin 15/7).

“Sanksinya kami akan  bikin surat peryataan kepada yang bersangkutan. Ketika lokasi tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum, yang bersanguktan tidak bisa melanjutkan usahanya lagi di lokasi itu,” sambungnya.

Kadengkang menambahkan, perizinan boleh saja dikeluarkan asalkan tidak bertentangan dengan tata ruang.

“Kalau bangunan yang bertentangan dengan  RTRW itu agak susah. Saya sendiri tidak memastikan kalau yang betentangan dengan RTRW kemudian keluar izin,” ungkapnya.

Dijelaskannya, syarat-syarat agar izin bisa keluar itu mudah.

“Kalau pengurusan izin sebenarnya mudah saja. syaratnya hanya foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto kopi  persetujuan tetangga, mengetahui kepala desa dan camat, bukti lunas fiskal, jumlah kekayaan bersih diluar tanah dan bangunan, rekomendasi dari dinas terkait, dan foto kopi akta pendirian serta surat izin asli,” bebernya.

“Pengurusan izin disini (DPMPTSP-red)  jika berkas lengkap itu hanha 5 sampai 15 menit. Yang lama jika tidak lengkap sebab persoalannya kalau tidak lengkap dan ada gugatan konsekwensinya hukum,” timpalnya.

Bangunan sarang burung walet di Boltim yang sudah mengantongi izin lanjutnya,  baru empat.

“Dari 14 bangunan sarang burung walet, baru empat yang mengantongi izin, selebihnya belum ada,” ucapnya.

Diketahui untuk pengajuan perijinan yang banyak masuk ke DPMPTSP Boltim adalah Kontraktor dan bidang usaha perdaganggan sembako. (rey)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here