TUTUYAN lensasulut.com — Lahan untuk persiapan pembangunan wisata Diving Center (Pusat Selam) yang berlokasi di Desa Kotabunan Selatan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) adalah tanah pribadi yang telah dibayar oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pembangunan Pusat Selam itupun sudah dikaji dan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tidak seperti dalam pemberitaan yang dimuat salah satu Media Online yang tayang pada tanggal 7 Juli 2019.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Rizky Lamaluta, saat disambangi di ruang kerjanya baru-baru ini.
“Lahan tersebut adalah lokasi perkebunan pribadi yang sudah lama tidak dipakai, dan pada waktu itu tidak ada Mangrove disitu,” ketus Lamaluta.
“Itu bukan Hutan Mangrove, melainkan tanah pribadi lalu dibeli Pemda untuk dijadikan objek wisata. Bisa dilihat kalau disekeliling lokasi ditanami pohon kelapa, itu pertanda bahwa dulunya lahan tersebut adalah bekas perkebunan warga,” sambung pria yang akrab disapa Kak Iki ini.
Dikatakannya, pembangunan Diving Center adalah untuk menunjang program Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Pelaksanaan kegiatan pembangunan Diving Center sudah sesuai RTRW dan akan dibahas didalam forum pariwisata Sulawesi Utara (Sulut), karena hal tersebut bertujuan untuk mendukung program terkait pengembangan sektor kepariwisataan yang dicanangkan Bapak Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw. Mana mungkin kami melanggar aturan,” lugasnya. (rey)