TUTUYAN LensaSulut.com — Nada tegas digaungkan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar SH.
Masalah ilegal loging dan penambang ilegal di Boltim, memantik reaksi Singa Podium (Julukan Bupati Sehan Landjar)
Orang Nomor Satu di Boltim ini berkobar meminta setiap Kepala Desa (Sangadi) membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang pelarangan perusakan lingkungan.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2006 tentang lingkungan, dan UU No 36 tentang kesehatan bisa dijadikan landasan hukum. Mengacu di dua undang undang itu, pemerintah Desa buat Perdes. Selanjutnya perlu dibentuk tim satuan pengamanan pencegahan dini, tentang pelarangan perusakan lingkungan,” ketus Sehan dihadapan Sangadi, saat rapat Forkopimda, Selasa (8/10/2019).
“Buat rapat antara Camat, Danramil, Kapolsek, juga sangadi di tingkat Kecamatan, bahas dan tindak lanjut jika ada yang merusak lingkungan. Sehingga para sangadi mengetahui aturan, dan masyarakat tahu apa yang bisa dimanfaatkan di lingkungan, tapi harus mengikuti aturan UU yang ada,” sambungnya.
Bupati Boltim Dua Periode ini menambahkan, jika hal ini dibiarkan, sangat mengancam ekosistem, hutan, lingkungan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada. Sampai berefek pada Kesehatan masyarakat sekitar lingkar tambang.
“Nanti memuat peraturan daerah di luar Perda yang ada, untuk dibagikan kepada seluruh sangadi. Agar para sangadi dan masyarakat paham tentang aturannya. Memang ada beberapa wewenangnya dari Provinsi, namum dampak kerusakan lingkungan kita di sini yang merasakan. Jadi Sangadi punya hak dan kewenangan, mencegah kerusakan lingkungan sesuai aturan, seperti tambang liar, ilegal loging, dan perusakan lahan lainya,” sebut Bupati.
“Jangan menunggu nanti ada laporan, atau pihak lain yang tangani, namun kalian para Sangadi yang langsung action jika melihat ada yang merusak lingkungan, langsung ditindak,” tandasnya. (rey)