BOLTIM, Lensasulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan besaran honor penyelenggara ad hoc pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Hal ini berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan nomor: S-735/MK. 02/2018 tertanggal 7 Oktober 2019. Sehingga KPU RI mengeluarkan surat dengan nomor 2121/KU.03.2-SD/01/KPU/X/2019.
Penetapan honorarium mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua yang sebelumnya Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,2 juta. Sedangkan untuk anggota dari Rp 1,6 juta menjadi Rp 1,9 juta, sekretaris dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,55 juta, dan staf Rp 1 juta.
Sementara, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari sebelumnya Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta. Sedangkan anggota dari Rp 850 ribu menjadi Rp 1,15 juta.
“Kenaikan honor PPK, dan PPS itu berdasarkan Surat KPU RI,” ujar Sekretaris KPU Boltim, Arfan Palima kepada wartawan, Rabu (29/01/2020).
Kata dia, besaran honor Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) maupun PPK dan PPS dibiayai melalui APBD Pemkab Boltim.
“Untuk besaran honor Ketua KPPS, yang selama ini Rp 550 ribu naik menjadi Rp 900 ribu, anggota KPPS dari Rp 500 ribu menjadi Rp 850 ribu,” kata Arfan.
Sementara PPDB dari Rp 800 ribu menjadi Rp 1 juta, serta untuk petugas pengamanan tempat pemungutan suara (Pam TPS), dari Rp 400 ribu naik menjadi Rp 650 ribu.
Komisioner KPU Boltim divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM, Terry F. Suoth mengatakan, kenaikan honor di seluruh badan adhoc sampai tingkatan bawah.
“Kenaikannya bervariasi, masing-masing penyelenggara mengalami kenaikan mulai dari 19 persen hingga 70 persen,” ujar Terry Suoth.
Harapan dia, kenaikan gaji penyelenggara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil bupati dapat meningkatkan kinerja dan integritas pribadi penyelenggara. (Dath)