KOTABUNAN, LensaSulut.com – Masjid Al-Ikhlas Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menerima bantuan sembako tahap dua dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
Bantuan tersebut disalurkan Dinas Sosial Provinsi Sulut yang diberikan kepada Badan Takmir Masjid (BTM) Al-Ikhlas Desa Kotabunan, untuk jamaah masyarakat Desa Kotabunan, dan dan dibagikan di Masjid Al-Ikhlas Kotabunan, Jumat/11/2020.
“Data penerima ini dari kepala dusun, dan Sekdes, mereka yang cover samua, dan memang data pertama sudah ada, tapi dari desa yang menambah, dan bagi siapa yang sudah pernah dapat, akan dapat kembali bantuan dari data keseluruhan 320 orang,” jelas Sekertaris BTM Faizal Eckho Dochmie.
Dari daftar penerima yang saya tanda tangan memang khusus untuk pengurus Masjid, dan jamaah Masjid Kotabunan. Tapi dalam hal ini Pemerintah Desa sudah mengambil kebijakan kalau semuanya dapat, karena kami dari Masjid sudah meminta data dari mereka, dan mereka memberikan data itu,” sambung Ecko.
Di tempat yang sama Sekretaris Desa Kotabunan Cili Mokoagow saat di konfirmasi mengatakan.
“Bagi yang sudah menerima bantuan, maka dia tidak lagi akan menerima bantuan, tapi itu pembicaraan dari awal tapi inikan bantuan covid, jadi kami sudah tidak memilih. Dan data ini semua tergantung dari kepala dusun, karena data ini dari kepala dusun, dan untuk dusun dua yang tidak dapat, itu tergantung dari data yang ada. Maka hanya 320 orang itu yang dapat, dan data pertama yang 82 orang itu kami tidak melihatnya, karena Eko (Sekretaris BTM) tidak memasukan data itu,” jelas Mokoagow.

Di singgung permasalahan masyarakat dusun dua Desa Kotabunan yang sebagian masyarakatnya tidak mendapatkan bantuan, maka Sekretaris Desa Kotabunan Cili Mokoagow menjelaskan.
“Dan untuk dusun dua, Glen (Kepala Dusun Dua) tidak memasukan data, maka sisa KK (Kartu Keluarga) yang ada di kantor itu yang kita kafer, dan kemudia di dusun dua. KK Itu kami suru kumpulkan kepada Wakil Ketua BPD Najib Paputungan, dikarenakan Kepaka dusun sudah tidak aktif lagi,” ucap Mokoagow.
Selaku Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kotabunan, Najib Paputungan, saat dikonfirmasi, ia mengatakan kalau dirinya tidak pernah di perintahkan untuk mengumpulkan KK dusun dua.
“Saya tidak pernah di perintahkan untuk mengumpulkan KK penerima bantuan di dusun dua, dan kalau pun yang harus mengumpulkan KK itu, kan ada RT dusun dua, bukan hak saya yang harus kumpulkan KK itu,” tegas Paputungan.
(Dath)