MANADO, LensaSulut.com – Keabsahan kepengurusan DPD Partai Golkar kota Manado dibawa pimpinan Ketua Meykel Damapolii dan sekretaris Ruby Rumpesak, terancam dianulir.
Hal ini disebabkan karena Mahkamah Partai, lewat surat nomor B-88/MP-GOLKAR/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 yang ditujukan kepada DPD Golkar Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk menunda pemberlakuan SK nomor KEP-28/DPD-PG/SULUT/2020 tertanggal 31 Agustus 2020 tentang keabsahan komposisi kepengurusan DPD Golkar Manado periode 2020-2025.
Permintaan penundaan pemberlakuan SK tersebut, menyusul adanya gugatan dari ketua Golkar Manado Danny RWF Sondakh tertanggal 3 September 2020 atas pelaksanaan Musda X Partai Golkar Kota Manado pada tanggal 27 Agustus 2020 di Hotel Fourpoint.
Oleh Mahkamah Partai Golkar, gugatan tersebut diterima dan diproses, sehingga SK kepengurusan Partai Golkar Manado yang diketuai oleh Teba (sapaan akrab Meykel Damapolii) dianggap belum berlaku hingga ada keputusan tetap dari Mahkamah Partai Golkar.
(jea)