BITUNG, LensaSulut.com – Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang perdana perkara gugatan antara GL (inisial nama) selaku penggugat dan AKR Land City sebagai tergugat dengan perkara No: 13/Pdt.G.S/2021/PN Mnd. Senin 5/4/21.
GL sebagai penggugat pada sidang perkara ini didampingi oleh kuasa hukumnya pengacara muda berdarah Tombatu, Marshall Tambajong SH bersama rekan.
Pihak penggugat sebagaimana dijelaskan Marshall Tambajong SH, melayangkan gugatan kepada tergugat AKR Land/KSO Kawanua Emerald City, karena adanya perbuatan melawan hukum menyangkut pembatalan sepihak terhadap perjanjian pemesanan satu unit rumah yang terletak di Kawanua Emerald City Cluster/lokasi: Amethyst, Blok/Nomor Unit: A3/3.
Lebih lanjut kepada media ini, Marshall Tambajong mengatakan kronologi Perkara ini sampai ke meja hijau, bermula pada bulan Februari tahun 2018. Saat itu pihak AKR LAND mendatangi rumah milik penggugat lalu menawarkan unit rumah/kavling untuk dibeli oleh penggugat yang berlokasi di KAWANUA EMERALD CITY dari KSO Kawanua yang berkedudukan di kelurahan Paniki Bawah dan Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, dengan DP dan cara pembayaran yang ditawarkan pihak AKR Land kepada penggugat yaitu KPR DP 10%. Setelah KPR DP 10% tersebut lunas, maka proses akan dilanjutkan ke tahap KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang nantinya dari pihak marketing AKR Land akan membantu semua proses pengurusan KPR tersebut dengan pihak Bank. Selanjutnya rumah atau unit yang dipesan oleh penggugat akan segera dibangun oleh pihak AKR LAND.
“Atas dasar penawaran yang diajukan oleh Pihak AKR LAND, akhirnya penggugat tertarik untuk melakukan pemesanan satu unit rumah di KAWANUA EMERALD CITY cluster/lokasi : AMETHYST, Type/Model : Rumah Type 50/105, Blok/Nmor Unit : A3/3, Luas Tanah : 105 m², Luas Bangunan : 50m², Harga Jual Tanah & Bangunan : Rp 630.000.000 (Include PPN) dan pemesanan tersebut penggugat telah melakukan pembayaran kepada pihak AKR LAND /KSO Kawanua Emerald City dengan cara, Pertama Booking Fee yang dilakukan tanggal 28 Feb 2018 sebesar Rp 5.000.000. Kedua, DP 1 pada tanggal 04 April 2018 sebesar Rp 7.250.000. Ketiga, DP ke-2 tanggal 04 Mei 2018 sebesar Rp 7.250.000 dan DP ke-3 tanggal 04 Juni 2018 sebesar Rp 7.250.000, DP ke- 4 tanggal 04 Juli 2018 sebesar Rp 7.250.000, DP ke-5 tanggal 04 Agu 2018 sebesar Rp 7.250.000, dan DP ke-6 tanggal 04 Sep 2018 sebesar Rp 7.250.000 serta DP ke-7 tanggal 04 Oktober 2018 sebesar Rp 7.250.000, dan yang terakhir yaitu DP ke-8 tanggal 04 November 2018 sebesar Rp 7.250.000 dan Pembayaran tersebut langsung dibayarkan kepada pihak AKR LAND/ KSO Kawanua Emerald City,” jelas Marshall.
Lanjut, Marshall mengatakan bahwa DP yang di tawarkan oleh pihak AKR LAND kepada penggugat yaitu DP 10% sesuai dengan apa yang tertulis pada halaman pertama Surat Pemesanan Unit, akan tetapi pada halaman selanjutnya yang memuat syarat-syarat dan Ketentuan surat Pemesan tersebut, ternyata pada Poin ke 10 tertulis bahwa pelunasanan DP 20% dan hal itu dicantumkan oleh Pihak AKR LAND dengan tulisan/huruf yang sangat kecil serta letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat di baca secara jelas dan yang sangat padat. Hal itu sangatlah mengelabui penggugat selaku konsumen, lalu kemudian menyuruh penggugat untuk menandatangani tanpa dibacakan oleh Pihak AKR LAND. Hal ini Pihak AKR LAND telah melanggar Pasal 18 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang -Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, bahwa Penggugat adalah Konsumen yang baik yang harus dilindungi oleh hukum yang berlaku di Republik Indonesia,
“pembayaran DP 10% yang telah dibayarkan oleh penggugat kepada pihak AKR LAND/KSO Kawanua Emerald City sesuai kesepakatan telah dipenuhi. Akan tetapi, setelah pelunasan DP 10% terpenuhi, pihak marketing dari AKR LAND justru tidak dapat membantu proses KPR dengan pihak Bank dan pada akhirnya sekitar bulan Desember 2020 pesanan dari penggugat berupa satu Unit Rumah/Kavling tersebut dan tiba-tiba perjanjian pemesanan tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Pihak AKR LAND /KSO Kawanua Emerald City tanpa mengembalikan uang muka atau KPR DP yang telah dibayarkan oleh penggugat. Oleh karena pihak AKR LAND membatalkan pesanan satu unit rumah sebagaimana dimaksud pada point 3, selanjutnya penggugat langsung melakukan pengecekan kepada pihak marketing AKR LAND (Sales yang menawarkan Unit) dan kemudian dari pihak marketing mengatakan bahwa akan menghubungi kantor untuk meminta penjelasan terkait pembatalan tersebut namun sampai saat ini tidak ada kejelasan, sehingga penggugat melayangkan somasi kepada pihak AKR Land/KSO Kawanua Emerald City untuk segera mengembalikan uang muka sebesar Rp. 63 juta yang telah ia bayar kepada AKR Land/KSO Kawanua Emerald City,” lanjut Marshall
Marshall juga menambahkan bahwa selama ini kliennya sudah pernah mengirimkan somasi namun somasi yang dikirimkan oleh penggugat tidak diindahkan oleh tergugat dan justru dari pihak tergugat melalui Legalnya menyatakan bahwa jika memang ada pengembalian Uang muka tersebut tidak akan dikembalikan sepenuhnya karena akan ada potongan-potongan biaya. Sehingga perbuatan dari pihak AKR LAND /KSO Kawanua Emerald City mengakibatkan penggugat merasa ditipu oleh pihak AKR LAND, dan sehingga penggugat mengajukan gugatan ini ke pengadilan Negeri Manado.
“Perbuatan pembatalan sepihak perjanjian pemesanan unit yang dilakukan oleh pihak AKR Land/KSO Kawanua Emerald City merupakan suatu perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana yang diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018,” tambahnya.
Namun Pada sidang Perdana ini Kuasa Hukum Marshall Tambajong,SH menyayangkan sikap dari kuasa hukum AKR Land/KSO Kawanua Emerald City karena tidak menyiapkan syarat administratif dalam persidangan.
“yang sangat kami sayangkan tadi adalah kuasa hukum dari pihak AKR Land/KSO Kawanua Emerald City tidak memiliki kesiapan berupa syarat-syarat administratif untuk dapat duduk dipersidangan, sehingga akhirnya sidang hari ini ditunda sampai minggu depan,” kesalnya.
(Iqbal)