Beranda Bolmong Timur Dinkes Boltim Terapkan Edaran Terkait Antigen Dan PCR Untuk Perjalanan

Dinkes Boltim Terapkan Edaran Terkait Antigen Dan PCR Untuk Perjalanan

352
0
BERBAGI

TUTUYAN, LensaSulut.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan aturan baru yang menghapus syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara bagi orang yang sudah divaksin dua dosis.

Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto, pada Selasa (8/3/2022).

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis SE 11/2022 tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Saifudin Gobel mengatakan, terkait dengan surat edaran tersebut, mereka sudah membaca dan itu sudah diterapkan di Boltim.

“Kami dari Dinas Kesehatan sendiri sudah membaca dan sudah menerapkan sesuai dengan surat edaran dan aturan ini tidak berlaku untuk anak-anak usia dibawah 6 tahun, tetapi wajib didampingi orang tua,” kata Gobel.
(Dath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here