TUTUYAN, LensaSulut.com – Permohonan Pendataan Karang Taruna di seluruh Indonesia lebih khusus di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), wajib dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, serta dalam rangka koordinasi dan jejaring kerja. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat akan melakukan pemutakhiran data Karang Taruna tingkat desa atau kelurahan di seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Boltim, Drs. Imran Golonda, MAP., megimbau kepada seluruh Karang Taruna yang ada di Boltim agar dapat segera mengumpulkan data melalui link https://bit.Iy/3PMeY9F dari Kementerian Sosial.
“Di himbau kepada seluruh pemuda Karang Taruna yang sudah terbentuk untuk segera mendaftar di link Kemensos terkait dengan pendataan, dan yang belum terbentuk diusahakan segera dibentuk, karena ini edaran langsung dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” ucap golonda, rabu 21/9/2022.
Ia menilai, bahwa ini juga sebagai wadah atau kerjasama antara Karang Taruna dan pemerintah desa.
“Ini juga sebagai wadah agar Pemuda Karang Taruna bisa bekerjasama dengan pemerintah desa ataupun ada hal lain yang menyangkut dengan desa. Nah itu bisa melibatkan Pemuda,” tandasnya.
(Dath)