Beranda Bolmong Timur Dua Paslon Memenuhi Syarat, KPU Boltim Tunggu Masukan Dan Tanggapan Masyarakat

Dua Paslon Memenuhi Syarat, KPU Boltim Tunggu Masukan Dan Tanggapan Masyarakat

174
0
BERBAGI

BOLTIM, LensaSulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah mengumumkan lewat surat dengan nomor : 32/PL.02.2-Pu/7110/2/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2024.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan perbaikan persyaratan administrasi calon yakni sebagai berikut:

Ket: Nomor berdasarkan urutan pada saat pendaftaran.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2024 melalui:

  1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id
    dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
    a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
    b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala
    Daerah”
    c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
    d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
    e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
    1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
    2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, dan/atau
    hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
    f. menuliskan uraian.
    g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
    h. menekan “SUBMIT”
  2. secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan alamat
    Jalan Trans Sulawesi Lingkar Selatan Tutuyan, Desa Tombolikat, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
    a. mengisi daftar hadir.
    b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK sebagaimana
    terlampir.
    c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten
    Bolaang Mongondow Timur.
    d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

Masa penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Pada
Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun
2024 dimulai pada tanggal 15 s.d 18 September 2024.

Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Tutuyan pada tanggal 14 September 2024.
(Dath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here