foto: Muhamad Sarifudin Kofia (kiri)
TALAUD — Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dari Partai Gerindra, Muhamad Sarifudin Kofia, SH, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Utara segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Kepulauan Talaud.
Menurut Kofia, indikasi penyimpangan ditemukan pada sejumlah pos anggaran, terutama pos makan minum dan beberapa belanja lain yang dikelola Penjabat (Pj) Bupati Talaud.
“Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan APBD Talaud 2024 harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya siap berada di garda terdepan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Kofia, Kamis (25/9/2025).
Ia juga menyatakan akan segera melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan tersebut kepada Gubernur Sulawesi Utara dan Aparat Penegak Hukum atas dasar hukum dugaan pelanggaran, yakni:
UUD 1945 Pasal 23 ayat (1): APBN/APBD wajib dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara harus dikelola tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan akuntabel.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320: Kepala daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor:
Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara diancam pidana minimal 4 tahun.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diancam pidana maksimal 20 tahun.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Talaud, Rudy Kofia SH.Sos, turut menegaskan pentingnya langkah tegas aparat penegak hukum. Ia meminta Kejati dan Polda menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum ini, terutama terkait pos makan-minum dan belanja lain yang rawan penyalahgunaan.
“Penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat daerah yang diduga kuat melakukan pelanggaran. Hanya dengan begitu akan tercipta efek jera,” ujarnya.
(Robby Sigar)