Beranda Hukum dan Pertahanan Isu Miring KEK Likupang Dibantah, PT MPRD Beberkan Fakta Kepemilikan Lahan

Isu Miring KEK Likupang Dibantah, PT MPRD Beberkan Fakta Kepemilikan Lahan

19
0
BERBAGI

MANADO, LensaSulut.com – Berbagai informasi yang beredar terkait Destinasi Pariwisata Super Prioritas Kawasan Ekonomi Khusus Likupang (DPSP KEK Likupang), banyak yang tidak benar. Apalagi soal lahan yang dikelola PT Minahasa Permai Resort Development (PT MPRD) sebagai pemilik.

Garry H. Tamawiwy, advokad dari Kantor Firma Hukum Garry H. Tamawiwy & Partners yang merupakan kuasa hukum PT MPRD mengatakan, itulah sebabnya mengapa penting memberikan informasi yang lebih lengkap dan terperinci terkait DPSP KEK Likupang dengan segala manfaat, perkembangan, maupun segala permasalahan dan hambatannya.

Disebutkan, PT MPRD ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai BUPP Daerah Pariwisata Super Prioritas Kawasan Ekonomi Khusus Likupang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2019, dilanjutkan dan dikuatkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang Tahun 2023-2044.

Faktanya, lahan-lahan yang dikuasai dan dimiliki oleh PT MPRD sudah diterbitkan alas hak. Di antaranya berupa, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00002, 00003, 00004, 00005, 00006, dan 00007, yang diterbitkan sejak tahun 1989 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00001, 00002, 00003, dan 00004, yang diterbitkan sejak tahun 1995.

“Dan sampai saat ini, objek-objek tanah tersebut masih dalam penguasaan dan pengawasan PT MPRD, selaku pemilik lahan yang sah,” kata Tamawiwy, Sabtu (11/4/2026).

Sebelum ditetapkan sebagai lokasi DPSP KEK Likupang, lokasi milik PT MPRD sudah dilakukan clean and clear oleh pihak pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah daerah Sulawesi Utara, bersama-sama dengan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara, dan Kantah ATR/BPN Minahasa Utara.

Tamawiwy menjelaskan, proses pembelian tanah atau perolehan hak oleh PT MPRD kepada masyarakat di Desa Pulisan, Likupang, dilakukan sesuai prosedur dan tahapan-tahapan sebagaimana seharusnya prosedur pembelian tanah yang sah, yaitu pengukuran, plakat, pembuatan dokumen-dokumen jual beli.

“Hal ini mampu dibuktikan dengan warkah tanah yang sebelumnya ada di Kantah ATR/BPN Minahasa, sekarang di Kantah ATR/BPN Minahasa Utara, yang mencatat segala proses, persyaratan, dan dokumen perolehan hak sebelum diterbitkannya sertipikat,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, faktanya selama dari proses pembelian, pengukuran, penerbitan alas hak, tidak ada sama sekali pihak yang melakukan atau mengajukan keberatan terhadap jual beli dan penerbitan alas hak tersebut.

“Setelah ditetapkan sebagai lokasi KEK Likupang pada Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2019, baru terlihat adanya pihak-pihak, baik oknum masyarakat maupun LSM dan ormas yang melakukan keberatan terhadap objek tanah milik PT MPRD,” ungkap Tamawiwy.

Upaya-upaya dari beberapa oknum masyarakat yang melakukan keberatan, justru dinilai sebagai tindakan-tindakan di luar koridor dan langkah hukum.

“Masyarakat yang ditunggangi oknum-oknum LSM dan ormas, melakukan penghadangan pembangunan KEK Likupang dengan cara-cara kekerasan yang berakibat terganggunya keamanan dan ketertiban di lokasi KEK Likupang, sehingga justru hal tersebut menjadi gangguan dan halangan dalam proses pembangunan KEK Likupang,” terangnya.

Tamawiwy mengatakan, sudah beberapa kali pihak PT MPRD sebagai BUPP KEK Likupang bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sekitar wilayah KEK Likupang terkait program dan manfaat berkelanjutan pembangunan KEK Likupang.

Ia juga mengungkapkan, ada beberapa gugatan perdata terhadap PT MPRD, yang diajukan oleh masyarakat, tetapi sampai saat ini tidak ada yang dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum maupun kecacatan prosedur yang dilakukan oleh PT MPRD dalam proses jual beli maupun perolehan hak lainnya atas lahan-lahan yang dikuasai PT MPRD.

Berdasarkan hal-hal yang dijelaskan tersebut, pihak PT MPRD menegaskan jika tidak benar pemberitaan yang tidak berdasar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang seolah-olah mem-framing PT MPRD adalah mafia tanah yang memperoleh lahan dengan upaya paksa dan tidak sesuai prosedur, sehingga terkesan PT MPRD seoalah-oleh memperkosa hak dan merampas ruang hidup masyarakat.

Faktanya, dengan adanya pembangunan KEK Likupang di desa Pulisan dan desa Kinunang, memberi dampak dan manfaat kepada masyarakat secara khusus. KEK Likupang juga memberikan manfaat kepada masyarakat secara umum, di antaranya peningkatan investasi dan devisa.

“PT MPRD menarik modal asing dan domestik yang besar. Dengan adanya peningkatan investasi melalui KEK Likupang, sudah barang tentu memberi dampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat sekitar area KEK Likupang, khususnya desa Pulisan dan desa Kinunang,” ujar Tamawiwy.

PT MPRD menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah signifikan, sebagaimana Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, yang memprioritaskan tenaga kerja lokal atau penduduk setempat yang berdomisili dan memiliki KTP di daerah KEK Likupang, sehingga jaminan pekerjaan bagi masyarakat desa Pulisan dan desa Kinunang, sudah terjamin melalui undang-undang.

Dampak kehadiran PT MPRD yang terlihat jelas adalah pembangunan infrastruktur. Kehadirannya mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata. Pembangunan yang sudah berjalan seperti jalan akses masuk ke lokasi KEK Likupang, pembangunan resort atau vila.

“Ada juga pembangunan fasilitas umum yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Di antaranya, penyediaan gardu listrik dan sumber air bersih, pos pemadam kebakaran, fasilitas pusat kesehatan masyarakat berstandar internasional dan penyediaan home stay tiap kepala keluarga yang menjadi modal dalam pengembangan pariwisata di desa Pulisan maupun desa Kinunang, yang pengelolaan dan manfaatnya telah dirasakan lebih awal oleh masyarakat,” papar Tamawiwy.

PT MPRD melakukan pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif. Tindakan nyata PT MPRD dengan mempersiapkan lahan untuk lokasi UMKM, yang akan dikerjasamakan dengan masyarakat sekitar melalui WCL, dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif lokal dan memperkuat identitas budaya daerah di lokasi KEK Likupang.

“PT MPRD memberikan kemudahan bea masuk, PPN tidak dipungut, dan PPh badan bagi investor,” tuturnya.

Hal penting lain, PT MPRD benar-benar memperhatikan keberlanjutan lingkungan. “Dengan mengusung konsep pariwisata Eco Tourism yang menerapkan konsep berkelanjutan (sustainable tourism) berbasis Regenenerative Tourism and Marine Tourism, dengan fokus pada konservasi alam dan budaya, KEK Likupang merupakan garda terdepan bersama-sama dengan masyarakat dalam menjaga nilai-nilai budaya dan alam,” terangnya.

Hadirnya DPSP KEK Likupang yang berfungsi sebagai katalisator untuk meningkatkan daya saing daerah dan nasional di kancah internasional, sangat memerlukan berbagai dukungan, baik dari masyarakat mauapun pemerintah.

“Dukungan semua elemen masyarakat sangat penting. Perlu sekali kita sama-sama bergotong royong, turut serta menjaga kamtibmas untuk terlaksananya percepatan pembangunan KEK Likupang tanpa halangan dan hambatan di lapangan,” ucap Tamawiwy.
(Dath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here