MANADO, LensaSulut.com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan dukungan atas langkah tegas Dewan Pengurus Pusat (DPP) BKPRMI yang secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penistaan agama dalam sebuah aktivitas promosi minuman keras (miras) yang viral di media sosial.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung pada festival musik The Sounds Project Vol. 9 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026. Dalam video yang beredar, terlihat adanya tantangan membaca atau menghafalkan Surah Ad-Duha yang dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman keras.
Pihak-pihak yang dilaporkan yakni Newport, perusahaan induk Newport yaitu OT Group, pembawa acara atau MC di tenant, serta pengunjung yang mengikuti challenge tersebut.
Ketua DPW BKPRMI Sulut, Donal Pakuku menyatakan bahwa langkah DPP tersebut mewakili seluruh pengurus dan kader BKPRMI di Indonesia termasuk Sulut.
“Kami seluruh kader BKPRMI Sulut menyatakan dengan tegas mendukung langkah DPP BKPRMI karena tindakan pihak-pihak terlapor sungguh sangat melukai perasaan kami sebagai umat Islam,” ujar Donal Pakuku.
Sementara itu, Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah hukum karena menilai penggunaan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman keras merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.
Menurut Nanang, DPP BKPRMI telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari pengaduan tersebut.
“Dugaan pelanggaran kasus SARA ini terjadi pada 9 Agustus 2026 saat festival musik The Sounds Project. Dalam kejadian tersebut dapat dilihat bahwa pihak tenant brand miras diduga melakukan promosi miras gratis dengan setoran hafalan Al-Qur’an, yakni Surah Ad-Duha,” ujar Nanang Mubarok.
DPP BKPRMI menyertakan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video saat tantangan dilakukan ke dalam flashdisk untuk dilaporkan kepada Mabes Polri.
(jefry)














