TUTUYAN, LensaSulut.com — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah Mintu, Desa Atoga, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, mendapat perhatian serius dari jajaran Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur.
Persoalan tersebut mencuat setelah Sangadi Desa Atoga, Gisella Lontaan, menyampaikan laporan terkait dugaan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki legalitas atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan tersebut menjadi perhatian Polres Boltim mengingat aktivitas pertambangan, apabila dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan, bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan, keamanan serta kehidupan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan,.S.H,.M.Si,. menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat maupun pemerintah desa yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum akan dilakukan pendalaman berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.
“Setiap laporan yang disampaikan kepada kepolisian akan kami tindaklanjuti. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas dan terpenuhi unsur pidananya, maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Menurutnya, kepolisian tidak akan membiarkan aktivitas yang terbukti melanggar hukum berlangsung tanpa tindakan. Namun demikian, proses penegakan hukum tetap harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Laporan Sangadi Atoga Jadi Perhatian Serius
Sangadi Desa Atoga Gisella Lontaan menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menyikapi keresahan maupun persoalan yang terjadi di wilayahnya.
Wilayah Mintu yang dilaporkan terdapat aktivitas pertambangan menjadi perhatian karena pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat serta menyampaikan dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
Atas laporan tersebut, Polres Boltim akan melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme hukum, mulai dari pengumpulan informasi, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait hingga pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan pertambangan dan bukti-bukti lainnya.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka proses akan ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Boltim: Penegakan Hukum Tidak Pandang Bulu
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan,.S.H,.M.Si,. juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.
Siapa pun yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa legalitas atau melanggar ketentuan hukum, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat kesalahan dan ketentuan pidana yang berlaku.
“Kami tidak akan pandang bulu. Tetapi semuanya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti. Kalau terbukti melakukan pelanggaran pidana, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” ujar Kapolres.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Boltim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Polres Boltim Pastikan Proses Berjalan Profesional
Polres Boltim mengingatkan seluruh pihak yang melakukan kegiatan pertambangan agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivitas pertambangan bukan hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan kerja, lingkungan hidup, ketertiban umum serta kepentingan masyarakat sekitar.
Karena itu, dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Mintu akan menjadi bagian dari perhatian kepolisian untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas dan memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
(Dath)














